Pilih Layanan

Silahkan pilih layanan yang anda butuhkan.

Isi Data

Setelah memilih layanan, silahkan anda mengisi data dengan benar. Tim kami akan menghubungi anda.

Konsultasi Pajak

Tim kami akan membantu anda menjelaskan detail dari pilihan layanan anda dan memastikan pilihan layanan anda telah sesuai.

Pembayaran

Setelah terjadi kesepakatan dengan anda maka invoice kami kirimkan ke anda untuk tagihan layanan jasa.

Alasan memilih AdminPajak.com

Mudah, tidak ada biaya tambahan, tetap terhubung, Aman dan Rahasia

Cukup beritahu kami kondisi keuangan Anda, dan biarkan kami melakukan sisanya
Semua harga yang tertera merupakan harga final tanpa biaya tambahan lainnya
Anda akan mendapatkan reminder & penjelasan untuk tiap tahap layanan sampai pasca laporan
Keamanan data Anda merupakan prioritas layanan kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas beserta data yang Anda berikan

Paket Individual

Paket Individual

PILIH

Paket PT Persero

Paket PT Persero

PILIH

Konsultasi Pajak

Konsultasi Pajak

PILIH

Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan

PILIH

Paket PT Perorangan

Paket PT Perorangan

PILIH

Berita Terbaru

PER 5 PJ 2026 Cara Pemerintah Menjaga Pajak Tetap Stabil Saat PSAK 117 Berlaku

2026-05-06 06:16:57

Sejak 1 Januari 2025, Indonesia mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi yang mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Penerapan standar ini menandai perubahan fund

Read More

Self Assessment sebagai Cerminan Kepercayaan dalam Perpajakan

2026-05-04 12:40:29

Setiap memasuki awal tahun, para wajib pajak di Indonesia kembali menghadapi kewajiban rutin: menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Tidak ada petugas yang datang langsung atau angka baku yang ditetapkan sejak awal. Semua bergantu

Read More

Wajib Pajak dapat langsung membatalkan kode billing tanpa perlu menunggu kedaluwarsa.

2026-05-01 09:48:41

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center-nya, Kring Pajak, menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu menunggu masa berlaku kode billing berakhir jika terjadi kesalahan saat menyusun Konsep SPT di sistem Coretax. Kode billing ters

Read More