Pilih Layanan

Silahkan pilih layanan yang anda butuhkan.

Isi Data

Setelah memilih layanan, silahkan anda mengisi data dengan benar. Tim kami akan menghubungi anda.

Konsultasi Pajak

Tim kami akan membantu anda menjelaskan detail dari pilihan layanan anda dan memastikan pilihan layanan anda telah sesuai.

Pembayaran

Setelah terjadi kesepakatan dengan anda maka invoice kami kirimkan ke anda untuk tagihan layanan jasa.

Alasan memilih AdminPajak.com

Mudah, tidak ada biaya tambahan, tetap terhubung, Aman dan Rahasia

Cukup beritahu kami kondisi keuangan Anda, dan biarkan kami melakukan sisanya
Semua harga yang tertera merupakan harga final tanpa biaya tambahan lainnya
Anda akan mendapatkan reminder & penjelasan untuk tiap tahap layanan sampai pasca laporan
Keamanan data Anda merupakan prioritas layanan kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas beserta data yang Anda berikan

Paket Individual

Paket Individual

PILIH

Paket PT Persero

Paket PT Persero

PILIH

Konsultasi Pajak

Konsultasi Pajak

PILIH

Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan

PILIH

Paket PT Perorangan

Paket PT Perorangan

PILIH

Berita Terbaru

Mengenal SPT Tahunan nihil dan alasan di balik status tersebut

2026-04-13 11:28:37

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan fitur terbaru bernama Coretax Mobile melalui aplikasi M-Pajak, yang ditujukan untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil. L

Read More

Tiga Jenis Pengelompokan Penghasilan dalam Formulir SPT Tahunan Coretax

2026-04-10 05:57:21

Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelum menyampaikan laporan tersebut, Wajib Pajak perlu memahami pembagian jenis penghas

Read More

Berdasarkan PER 3 tahun 2026, Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Ini Diperbolehkan Memperpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

2026-04-08 10:43:27

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan memberikan kesem

Read More