Pilih Layanan

Silahkan pilih layanan yang anda butuhkan.

Isi Data

Setelah memilih layanan, silahkan anda mengisi data dengan benar. Tim kami akan menghubungi anda.

Konsultasi Pajak

Tim kami akan membantu anda menjelaskan detail dari pilihan layanan anda dan memastikan pilihan layanan anda telah sesuai.

Pembayaran

Setelah terjadi kesepakatan dengan anda maka invoice kami kirimkan ke anda untuk tagihan layanan jasa.

Alasan memilih AdminPajak.com

Mudah, tidak ada biaya tambahan, tetap terhubung, Aman dan Rahasia

Cukup beritahu kami kondisi keuangan Anda, dan biarkan kami melakukan sisanya
Semua harga yang tertera merupakan harga final tanpa biaya tambahan lainnya
Anda akan mendapatkan reminder & penjelasan untuk tiap tahap layanan sampai pasca laporan
Keamanan data Anda merupakan prioritas layanan kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas beserta data yang Anda berikan

Paket Individual

Paket Individual

PILIH

Paket PT Persero

Paket PT Persero

PILIH

Konsultasi Pajak

Konsultasi Pajak

PILIH

Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan

PILIH

Paket PT Perorangan

Paket PT Perorangan

PILIH

Berita Terbaru

Dokumen Banding dan Gugatan Pajak Kini Dikelola Melalui Coretax

2026-09-12 05:52:49

DJP Terapkan Digitalisasi Dokumen dalam Penanganan Sengketa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperkuat digitalisasi administrasi dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jender

Read More

Tak Perlu Ribet, Pengurusan Izin Konsultan Pajak Kini Bisa Online via Microsoft Forms

2026-09-09 18:41:36

Pengajuan Izin Konsultan Pajak Kini Dilakukan Secara Digital Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) menyediakan mekanisme pengajuan perizinan konsultan pajak secara daring. Pemanfaatan Microsoft For

Read More

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Kini Harus Memuat Informasi Klien

2026-09-07 18:21:29

PMK 55/2026 Ubah Pola Pelaporan Konsultan Pajak Konsultan Pajak kini menghadapi kewajiban administratif yang lebih rinci. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, Kementerian Keuangan menambahkan ketentuan mengenai informasi yan

Read More