Pilih Layanan

Silahkan pilih layanan yang anda butuhkan.

Isi Data

Setelah memilih layanan, silahkan anda mengisi data dengan benar. Tim kami akan menghubungi anda.

Konsultasi Pajak

Tim kami akan membantu anda menjelaskan detail dari pilihan layanan anda dan memastikan pilihan layanan anda telah sesuai.

Pembayaran

Setelah terjadi kesepakatan dengan anda maka invoice kami kirimkan ke anda untuk tagihan layanan jasa.

Alasan memilih AdminPajak.com

Mudah, tidak ada biaya tambahan, tetap terhubung, Aman dan Rahasia

Cukup beritahu kami kondisi keuangan Anda, dan biarkan kami melakukan sisanya
Semua harga yang tertera merupakan harga final tanpa biaya tambahan lainnya
Anda akan mendapatkan reminder & penjelasan untuk tiap tahap layanan sampai pasca laporan
Keamanan data Anda merupakan prioritas layanan kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas beserta data yang Anda berikan

Paket Individual

Paket Individual

PILIH

Paket PT Persero

Paket PT Persero

PILIH

Konsultasi Pajak

Konsultasi Pajak

PILIH

Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan

PILIH

Paket PT Perorangan

Paket PT Perorangan

PILIH

Berita Terbaru

Saldo Deposit Pajak Bukan Tanda Pelunasan, Perhatikan Tahapan Berikutnya

2026-08-10 11:03:44

Deposit Pajak Sudah Disetor, Apakah Pajaknya Otomatis Lunas?Bagi bendahara instansi pemerintah, penggunaan deposit pajak di Coretax DJP memang memberikan kemudahan dalam menyiapkan kebutuhan administrasi perpajakan. Namun, ada satu hal yang perlu dip

Read More

Tak Hanya Konsultan Pajak, Anggota Keluarga Kini Bisa Mewakili Wajib Pajak

2026-08-07 18:08:12

Kini Anggota Keluarga Resmi Bisa Menjadi Kuasa Wajib PajakMenjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak sedikit wajib pajak yang meminta bantuan anggota keluarganya untuk mengurus administrasi perpajakan. Ada yang dibantu o

Read More

Perubahan Format SSP: Penyetor Kini Dapat Menggunakan NIK

2026-08-05 14:47:02

DJP Perbarui Format SSP, NIK Kini Dapat Digunakan sebagai Identitas PenyetorDirektorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah format Surat Setoran Pajak (SSP) melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Salah satu poin pent

Read More