Artikel Detail

Cara Daftar sebagai PIC di Coretax dan Fungsinya bagi Wajib Pajak

Mengenal Fitur PIC dan Panduan Membuat Akunnya di Coretax DJP


Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax. Salah satu fitur unggulan dalam sistem ini adalah Person In Charge (PIC), yang membawa kemudahan bagi Wajib Pajak badan dalam mengelola kewajiban perpajakannya.


Apa Itu Fitur PIC?


PIC merupakan perwakilan resmi yang ditunjuk oleh perusahaan—biasanya berasal dari jajaran staf atau pegawai bagian pajak—untuk menjalankan aktivitas perpajakan secara langsung. Sebelumnya, semua proses, seperti pelaporan SPT, pembuatan billing, hingga unggah dokumen, hanya bisa dilakukan oleh direktur perusahaan menggunakan akun pribadinya. Kini, Coretax memungkinkan delegasi tugas tersebut kepada PIC tanpa mengorbankan keamanan dan privasi data pribadi direktur.


Proses Penunjukan PIC


Meski mempermudah operasional, penunjukan PIC tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya direktur perusahaan yang berwenang mengajukan perwakilan ini. Proses pengajuan dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan membawa dokumen identitas calon PIC, seperti KTP.


Setelah disetujui, PIC akan mendapat izin membuat akun mandiri di sistem Coretax dan memperoleh kredensial login-nya sendiri. Dengan ini, sistem mencatat aktivitas setiap pengguna secara transparan, memperkuat keamanan, dan menjaga akuntabilitas.


Cara Membuat Akun PIC di Coretax


Pembuatan akun PIC cukup mudah dan tak jauh berbeda dari pendaftaran akun pengguna biasa. Berikut langkah-langkahnya:


  1. Akses situs Coretax DJP dan pilih menu "Pendaftaran Pengguna Baru".

  2. Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nomor HP aktif, dan email.

  3. Lakukan verifikasi wajah melalui kamera perangkat.

  4. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan tautan ke email untuk membuat kata sandi.

  5. Gunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat untuk login ke Coretax.


Setelah berhasil masuk, PIC bisa mengecek apakah nama Wajib Pajak badan yang diwakilinya sudah muncul di dashboard. Jika ya, berarti proses aktivasi berhasil.


Kewenangan dan Batasan Akses PIC


PIC memiliki akses terbatas yang memungkinkan mereka menjalankan tugas-tugas administratif seperti membuat kode billing, mengisi SPT, dan mengunggah dokumen. Namun, untuk tindakan krusial seperti penandatanganan SPT tahunan atau faktur pajak, tetap menjadi wewenang direktur.


Skema ini tidak hanya mengurangi risiko penyalahgunaan akses, tetapi juga memberikan efisiensi operasional dengan pembagian kerja yang lebih terstruktur dan aman.


Penutup


Fitur PIC dalam Coretax DJP menjadi langkah maju dalam digitalisasi layanan perpajakan. Kolaborasi antara pimpinan perusahaan dan staf kini bisa berlangsung lebih efisien tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keamanan data. Dengan memahami mekanisme dan prosedur penggunaan fitur ini, perusahaan bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan sesuai regulasi.