Artikel Detail

Marketplace Akan Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Pemerintah Tengah Susun Aturan Perpajakan Digital Baru

Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Marketplace Akan Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Digital


Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah merancang kebijakan baru untuk memperkuat sistem perpajakan di era digital. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah penunjukan platform marketplace sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut pajak.


Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace ini masih dalam proses akhir penyusunan. Langkah ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas kompleksitas pemungutan pajak di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital.


Kebijakan ini juga dirancang untuk mempermudah prosedur administrasi pajak serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara daring dan luring. Tujuannya adalah agar sistem perpajakan lebih inklusif dan adil, tanpa membedakan bentuk operasional bisnis para pelaku usaha kecil dan menengah.


Aturan terkait akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah proses legalisasinya rampung. Pemerintah memastikan transparansi dalam penyampaian ketentuan ini agar seluruh pihak dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru.


Sebagai informasi tambahan, pemerintah sejauh ini telah menunjuk sejumlah pelaku usaha asing yang terlibat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang melibatkan konsumen di Indonesia.


Hingga akhir Maret 2025, DJP mencatat total penerimaan pajak dari sektor digital telah mencapai Rp34,91 triliun. Penerimaan ini meliputi PPN dari PMSE sebesar Rp27,48 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak dari aktivitas fintech seperti peer-to-peer lending sebesar Rp3,28 triliun, serta Rp2,94 triliun yang diperoleh dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Secara lebih terperinci, terdapat 190 pelaku usaha PMSE yang telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN, dengan rincian sebagai berikut: Rp731,4 miliar di tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun di 2024, dan Rp2,14 triliun hingga Maret 2025.