Komisi XI DR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun 2024, yaitu sebesar 9,92%-10,2%.
Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI, menyatakan bahwa target tax ratio yang disepakati oleh panitia kerja sedikit lebih tinggi daripada usulan pemerintah yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), yakni sebesar 9,91%-10,18%.
Amir juga menjelaskan bahwa dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, target tax ratio [2024] diharapkan mengalami sedikit kenaikan menjadi 9,92%-10,2%.
Selain itu, Amir menambahkan bahwa pemerintah akan menyampaikan roadmap perpajakan kepada Komisi XI untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Penentuan target tax ratio yang lebih tinggi tersebut merupakan langkah yang diambil untuk memaksimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kualitas pembangunan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang baik dalam perpajakan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan berbagai sektor ekonomi lainnya.
Pemerintah dan Komisi XI DR berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Melalui langkah-langkah yang matang dan koordinasi yang baik antara pihak terkait, diharapkan target tax ratio dapat tercapai dengan sukses pada tahun 2024.
Peningkatan tax ratio juga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan negara, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memperluas basis pajak secara adil dan transparan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai stabilitas fiskal yang lebih baik dan memperkuat posisinya dalam menjaga ketahanan ekonomi di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan perpajakan guna memastikan pencapaian target tax ratio yang telah ditetapkan, serta memperbaiki sistem perpajakan secara berkelanjutan.
Dalam upaya untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan, pemantauan dan penyesuaian secara berkala akan menjadi langkah yang penting untuk menjaga agar kebijakan perpajakan tetap relevan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan masyarakat Indonesia.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved