Artikel Detail

DJP Menyusun PMK Terkait PPN pada Penyerahan Barang Melalui Lelang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengatur peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) melalui mekanisme lelang.


Jehuda Bill Jonas, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan, menjelaskan bahwa penyelenggara lelang akan dianggap sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) serta UU HPP (Harga Patokan Penjualan).


Dalam konteks ini, penyelenggara lelang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak.


Pengaturan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan transparan dalam konteks penjualan melalui lelang. Dengan mengikutsertakan penyelenggara lelang sebagai pemungut pajak, diharapkan pengenaan PPN pada transaksi tersebut dapat berjalan dengan lebih efisien.


Penyusunan PMK ini merupakan upaya Ditjen Pajak untuk memberikan pedoman yang jelas dan terperinci bagi pihak-pihak yang terlibat dalam lelang, baik sebagai penjual, pembeli, maupun penyelenggara. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum dan pengawasan yang lebih baik dalam pelaksanaan transaksi lelang.


Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Dengan memastikan adanya pengenaan PPN yang tepat dan efisien pada transaksi lelang, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara.


DJP akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi PMK ini guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta memperbaiki sistem perpajakan yang ada. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan kemakmuran negara.


Pengenaan PPN pada penyerahan barang melalui lelang merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dan kepastian dalam sistem perpajakan. Dengan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memenuhi kewajiban perpajakan secara proporsional, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.


Dalam era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi, penting bagi Ditjen Pajak untuk terus berinovasi dalam mengembangkan sistem perpajakan yang adaptif dan responsif. Dengan demikian, kebijakan perpajakan dapat