Artikel Detail

Melalui PMK 1 tahun 2026, Pembenahan BUMN Dipacu Tanpa Mengorbankan Penerimaan Pajak

Menata Ulang Pajak dalam Restrukturisasi BUMN: Mencari Titik Temu antara Transformasi dan Penerimaan Negara


Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap ditempuh melalui langkah restrukturisasi—baik dalam bentuk penggabungan, peleburan, pemisahan usaha, maupun akuisisi. Langkah ini umumnya diarahkan untuk memperbaiki efisiensi operasional, memperkuat struktur modal, dan meningkatkan daya saing di tengah dinamika pasar. Namun di balik tujuan korporasi tersebut, terdapat konsekuensi fiskal yang tidak sederhana, terutama ketika restrukturisasi melibatkan pengalihan aset.


Dalam setiap pengalihan harta, dimensi perpajakan menjadi tak terhindarkan. Negara di satu sisi berkepentingan menjaga basis penerimaan pajak, tetapi di sisi lain juga harus memastikan bahwa proses penyehatan dan konsolidasi BUMN tidak terhambat oleh beban pajak yang timbul seketika dalam jumlah signifikan. Di sinilah regulasi terbaru, PMK 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 Januari 2026, memainkan peran penting dengan merumuskan ulang pendekatan perpajakan atas restrukturisasi.


Nilai Pasar sebagai Prinsip Umum, Nilai Buku sebagai Opsi Bersyarat


Secara prinsip, sistem Pajak Penghasilan menganut asas bahwa pengalihan aset harus dinilai berdasarkan harga pasar. Logikanya sederhana: setiap keuntungan ekonomis yang muncul dari selisih nilai tersebut merupakan objek pajak. Bahkan, untuk aset berupa tanah dan/atau bangunan, ketentuan Pajak Penghasilan final dapat berlaku dalam kondisi tertentu.


Masalah muncul ketika nilai pasar suatu aset jauh melampaui nilai bukunya—situasi yang lazim terjadi pada aset lama atau aset dengan apresiasi nilai tinggi. Jika transaksi restrukturisasi menggunakan dasar nilai pasar, maka potensi pajak yang timbul bisa sangat besar dan berdampak langsung pada arus kas entitas yang sedang bertransformasi.


PMK 1/2026 tetap menegaskan nilai pasar sebagai kaidah utama. Namun regulasi ini membuka ruang penggunaan nilai buku untuk tujuan penghitungan Pajak Penghasilan, sepanjang mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian, pendekatan nilai buku bukanlah pembebasan pajak, melainkan penyesuaian waktu pengenaan pajak agar tidak mengganggu proses restrukturisasi.


Memahami Signifikansi Perbedaan Nilai


Nilai buku merujuk pada angka yang tercatat dalam laporan keuangan—yakni harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan atau penurunan nilai. Sementara itu, nilai pasar mencerminkan harga wajar yang terbentuk dalam transaksi antar pihak independen berdasarkan prinsip kewajaran usaha.


Dalam konteks fiskal, nilai pasar dianggap lebih representatif terhadap kemampuan ekonomis yang berpindah. Namun pada restrukturisasi yang terjadi di dalam kelompok BUMN yang sama atau dalam rangka pembentukan holding, perpindahan tersebut sering kali tidak menciptakan manfaat ekonomi baru secara substantif di tingkat grup. Oleh sebab itu, penggunaan nilai buku dapat dipahami sebagai instrumen pengaturan timing pajak, bukan penghapusan kewajiban perpajakan.


Mekanisme dan Syarat Penggunaan Nilai Buku


Fasilitas penggunaan nilai buku tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat enam bulan sejak tanggal efektif restrukturisasi, disertai alasan dan tujuan yang jelas. Selain itu, seluruh entitas terkait wajib memiliki Surat Keterangan Fiskal.


Aspek terpenting dari persyaratan tersebut adalah pemenuhan business purpose test. Regulasi menggariskan bahwa restrukturisasi harus memiliki tujuan bisnis yang nyata—menciptakan sinergi dan memperkuat struktur permodalan—serta tidak dimaksudkan untuk menghindari pajak. Beberapa komitmen konkret juga diatur, antara lain:


  • Kegiatan usaha pihak yang mengalihkan tetap berjalan hingga tanggal efektif restrukturisasi.

  • Usaha yang dialihkan dilanjutkan oleh penerima minimal empat tahun.

  • Kegiatan usaha entitas penerima juga harus bertahan minimal empat tahun.

  • Aset tetap hasil restrukturisasi tidak boleh dialihkan kembali dalam waktu dua tahun, kecuali untuk efisiensi usaha.


Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan fleksibilitas di awal, namun meminta jaminan keberlanjutan usaha setelah restrukturisasi terlaksana.


Menariknya, dibandingkan rezim sebelumnya yang mengenal periode komitmen lima tahun pada beberapa kriteria, regulasi baru ini menyesuaikan durasi menjadi empat tahun. Penyesuaian tersebut dinilai lebih adaptif terhadap dinamika transformasi korporasi, tanpa mengurangi esensi pengawasan.


Konsekuensi atas Pelanggaran


Apabila komitmen yang disyaratkan tidak dipenuhi, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menghitung kembali kewajiban pajak berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif restrukturisasi. Pajak terutang tersebut dapat dibebankan kepada pihak penerima atau pengalih, tergantung pada bentuk restrukturisasi yang dilakukan.


Desain ini menciptakan insentif kepatuhan jangka panjang. Artinya, pengawasan tidak berhenti pada tahap pemberian persetujuan, tetapi juga berlanjut pada periode pascarestrukturisasi ketika risiko penyimpangan justru lebih besar.


Perspektif Penerimaan Negara


Sekilas, penggunaan nilai buku tampak berpotensi mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun pendekatan yang lebih komprehensif menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih merupakan penggeseran waktu penerimaan. Restrukturisasi yang berhasil diharapkan melahirkan entitas yang lebih efisien, lebih kuat secara permodalan, dan lebih menguntungkan—yang pada akhirnya memperbesar basis Pajak Penghasilan Badan secara berkelanjutan.


Di sisi lain, karena mekanisme ini berbasis persetujuan dan pengujian tujuan bisnis, tata kelola transaksi menjadi lebih transparan. Ruang bagi transaksi semu atau praktik agresivitas pajak yang tidak relevan dengan tujuan restrukturisasi dapat diminimalkan.


Evaluasi sebagai Instrumen Akuntabilitas


PMK 1/2026 juga memuat klausul evaluasi kebijakan paling lama tiga tahun sejak diundangkan. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai dampak kebijakan terhadap penerimaan negara, kepatuhan Wajib Pajak, dan efektivitas restrukturisasi BUMN. Jika diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan data implementasi.


Penutup


Secara keseluruhan, PMK 1 Tahun 2026 mencerminkan upaya merancang keseimbangan yang lebih presisi antara kepentingan fiskal dan kebutuhan transformasi BUMN. Negara tetap memegang prinsip nilai pasar sebagai standar umum, namun menyediakan opsi nilai buku yang dikawal ketat melalui mekanisme persetujuan, pengujian tujuan bisnis, serta komitmen keberlanjutan usaha.


Apabila dimanfaatkan secara disiplin dan disertai dokumentasi yang memadai—mulai dari justifikasi sinergi hingga pemantauan komitmen pascarestrukturisasi—opsi nilai buku dapat menjadi instrumen tata kelola yang mendukung kesehatan BUMN sekaligus menjaga stabilitas penerimaan pajak negara dalam jangka panjang.