Bendaharawan dan Coretax: Dari Administratur Teknis Menuju Penjaga Integritas Pajak
Dalam dinamika kebijakan fiskal belakangan ini, pajak tidak lagi dipersepsikan sekadar kewajiban formal yang harus dipenuhi warga negara. Lebih dari itu, pajak kini menjadi simbol relasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika kepercayaan itu menguat, kepatuhan tumbuh. Sebaliknya, ketika kepercayaan melemah, kebijakan fiskal kerap dipertanyakan.
Di tengah relasi yang sensitif tersebut, terdapat aktor penting yang jarang mendapat perhatian publik: bendaharawan instansi pemerintah. Posisi ini berada di garis depan dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja negara—sektor yang perputaran dananya sangat besar dalam perekonomian nasional.
Peran bendaharawan sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan pemerintah diatur melalui berbagai Peraturan Menteri Keuangan, termasuk PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang diperbarui dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, serta PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan Pajak Penghasilan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Secara normatif, posisi bendaharawan sangat strategis. Mereka bukan hanya membayarkan tagihan belanja negara, tetapi juga memastikan kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sebelum hadirnya sistem Coretax, bendaharawan umumnya menggunakan DJP Online untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Namun, desain sistem sebelumnya menyisakan celah administratif. Instansi dapat membuat kode billing dan melakukan pembayaran pajak hanya dengan memilih kode akun dan jenis setoran, tanpa keterkaitan otomatis dengan pelaporan SPT Masa.
Akibatnya, muncul praktik pembayaran pajak yang tidak selalu diikuti dengan penyampaian SPT Masa sebagaimana diwajibkan regulasi. Dari perspektif tata kelola, ini bukan sekadar kekurangan teknis. Pemotongan pajak tanpa penerbitan bukti potong atau bukti pungut berarti hak pihak yang dipotong belum sepenuhnya terpenuhi.
Rekanan pemerintah—baik penyedia barang dan jasa maupun tenaga ahli—membutuhkan dokumen bukti potong sebagai dasar pengkreditan pajak mereka. Tanpa dokumen tersebut, muncul potensi kerugian administratif di kemudian hari.
Lebih jauh lagi, lemahnya keterikatan antara pembayaran dan pelaporan membuka risiko ketidakteraturan data, bahkan peluang terjadinya penyimpangan akibat minimnya pengawasan sistemik.
Kehadiran Coretax DJP membawa pendekatan yang berbeda. Sistem ini tidak hanya memodernisasi teknologi, tetapi juga merombak alur kerja. Dalam Coretax, pembayaran pajak tidak dapat dilepaskan dari proses pelaporan.
Bendaharawan wajib terlebih dahulu menyusun dan memposting bukti potong atau bukti pungut ke dalam SPT Masa yang relevan—baik SPT PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, maupun SPT PPN—sebelum kode billing dapat diterbitkan. Dengan demikian, pelaporan bukan lagi tahap akhir yang sering dipandang sebagai formalitas, melainkan fondasi utama proses administrasi.
Kode billing baru tersedia setelah SPT disampaikan. Setiap pembayaran pajak kini memiliki jejak digital yang jelas, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri. Sistem ini secara inheren memperkuat akuntabilitas.
Coretax juga menyediakan mekanisme deposit pajak untuk menjaga fleksibilitas. Namun, sistem membedakan secara tegas antara deposit dan pembayaran pajak aktual, sehingga tidak terjadi pengakuan penerimaan negara sebelum kewajiban formalnya terpenuhi. Integrasi dengan sistem perbendaharaan, khususnya untuk pembayaran langsung (LS) melalui KPPN, semakin memastikan sinkronisasi data yang presisi.
Transformasi sistem tentu tidak berjalan tanpa hambatan. Di berbagai daerah, masih terdapat instansi yang selama bertahun-tahun terbiasa membayar pajak tanpa melaporkan SPT Masa secara tertib. Perubahan ini menuntut penyesuaian yang tidak ringan.
Bendaharawan kini perlu meningkatkan pemahaman regulasi, menguasai sistem baru, serta membangun disiplin administrasi yang lebih ketat. Proses belajar dan adaptasi memerlukan waktu, kesabaran, dan dukungan yang memadai.
Namun di balik tantangan tersebut tersimpan peluang besar.
Coretax membuka ruang bagi bendaharawan ASN untuk meningkatkan perannya. Jika sebelumnya mereka lebih dipandang sebagai pelaksana teknis pembayaran, kini mereka berpotensi menjadi penjaga integritas sistem perpajakan.
Peran mereka tidak berhenti pada memastikan pajak dibayarkan, tetapi juga memastikan bahwa:
Pemotongan dilakukan sesuai ketentuan,
Bukti potong diterbitkan dengan benar,
Pelaporan dilakukan tepat waktu,
Hak rekanan terpenuhi secara adil.
Ketika fungsi ini dijalankan optimal, manfaatnya melampaui institusi perpajakan. Rekanan pemerintah memperoleh kepastian administrasi. Data perpajakan menjadi lebih akurat. Dan negara tidak hanya memperoleh penerimaan dalam jumlah besar, tetapi juga penerimaan yang tertata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Coretax bukanlah tujuan akhir reformasi perpajakan. Ia hanyalah instrumen. Keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengoperasikannya.
Dengan peningkatan kompetensi dan komitmen profesional, bendaharawan instansi pemerintah dapat menjadi aparatur yang adaptif dan andal di tengah kompleksitas fiskal yang terus berkembang. Di saat kepercayaan publik terhadap pajak menghadapi ujian, penguatan integritas administrasi menjadi salah satu kunci pemulihannya.
Reformasi memang tidak selalu mudah. Tetapi ketika dijalankan secara konsisten dan didukung oleh perubahan perilaku, ia mampu memperkuat fondasi keuangan negara sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
2026-03-05 06:35:17
2026-03-02 13:52:06
2026-02-23 11:30:19
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved