Artikel Detail

Penjelasan Mekanisme dan Implikasi PPh Pasal 21 atas Penerimaan THR

THR 2026 dan Pajaknya: Hal yang Perlu Dipahami Para Pekerja


Memasuki tahun 2026, semangat masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya keagamaan—terutama Lebaran—masih sangat terasa. Berbagai tradisi yang melekat di masyarakat kembali hadir, mulai dari kegiatan “munggahan” menjelang Ramadan hingga fenomena sosial seperti “war takjil” yang kerap menjadi bagian dari dinamika ekonomi selama bulan puasa. Di tengah berbagai tradisi tersebut, ada satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).


THR merupakan hak yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa dana THR yang diterima karyawan tidak sepenuhnya menjadi penghasilan bersih. Sebab, dalam sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk dalam objek pajak sehingga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.




Dasar Hukum Pemberian THR


Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat wajib. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Aturan ini dibuat untuk memastikan para pekerja dapat merayakan hari besar keagamaan dengan lebih layak dan sejahtera. Meski demikian, pekerja juga perlu memahami bahwa THR tetap masuk dalam sistem perpajakan nasional.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa THR termasuk dalam penghasilan pegawai sehingga secara otomatis menjadi bagian dari objek PPh Pasal 21.




Alasan THR Dikenakan Pajak


Dalam struktur penghasilan pekerja, terdapat dua jenis penghasilan utama, yaitu:


  • Penghasilan teratur, seperti gaji bulanan dan tunjangan tetap.

  • Penghasilan tidak teratur, seperti bonus, jasa produksi, dan THR.


Karena THR dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima, maka secara prinsip perpajakan nilai tersebut tetap harus dimasukkan dalam dasar pengenaan pajak.


Pada tahun 2026, mekanisme pemotongan pajak THR masih mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan melalui:


  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023


Sistem TER ini bertujuan menyederhanakan proses perhitungan pajak penghasilan karyawan bagi perusahaan.




Cara Kerja Metode TER


Dengan metode TER, pajak tidak dihitung hanya dari THR saja. Sebaliknya, perhitungan dilakukan berdasarkan total penghasilan bruto dalam bulan ketika THR dibayarkan.


Artinya:


Gaji bulanan + THR = Total penghasilan bruto bulan tersebut


Total tersebut kemudian dikalikan dengan tarif efektif yang sesuai.


Besarnya tarif bergantung pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan.


Pemerintah membagi kategori TER menjadi tiga kelompok utama:


1. Kategori A


Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status:


  • TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan)

  • TK/1

  • K/0 (kawin tanpa tanggungan)


2. Kategori B


Berlaku untuk:


  • TK/2 dan TK/3

  • K/1 dan K/2


3. Kategori C


Dikhususkan bagi wajib pajak dengan status:


  • K/3 (kawin dengan tiga tanggungan)


Tarif efektif dalam sistem ini bervariasi mulai dari 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung besarnya total penghasilan bruto dalam bulan tersebut. Semakin tinggi penghasilan, maka kemungkinan tarif yang dikenakan juga semakin besar.




Contoh Perhitungan Pajak THR


Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi sederhana.


Misalnya seorang karyawan bernama R bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji bulanan Rp15.000.000. Ia berstatus belum menikah tanpa tanggungan (TK/0) sehingga termasuk dalam TER Kategori A.


Bulan Biasa (Tanpa THR)


Penghasilan: Rp15.000.000
Tarif TER kategori A: 6%


Perhitungan pajak:


Rp15.000.000 × 6% = Rp900.000


Bulan Saat Menerima THR


Pada bulan Maret 2026, R menerima THR sebesar Rp3.000.000.


Total penghasilan bulan tersebut:


Rp15.000.000 + Rp3.000.000 = Rp18.000.000


Karena total penghasilan meningkat, tarif TER naik menjadi 8%.


Perhitungan pajak:


Rp18.000.000 × 8% = Rp1.440.000


Jika dibandingkan dengan bulan biasa, terjadi peningkatan potongan pajak sebesar:


Rp1.440.000 – Rp900.000 = Rp540.000


Kenaikan ini terjadi karena THR meningkatkan total penghasilan bruto sehingga masuk ke tingkat tarif efektif yang lebih tinggi.




Penyesuaian Pajak di Akhir Tahun


Walaupun metode TER digunakan sepanjang tahun untuk memudahkan pemotongan pajak bulanan, pada masa pajak Desember akan dilakukan penyesuaian.


Pada tahap ini, perhitungan pajak akan menggunakan tarif progresif tahunan sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yaitu:


  • Hingga Rp60 juta: 5%

  • Rp60 juta – Rp250 juta: 15%

  • Rp250 juta – Rp500 juta: 25%

  • Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%

  • Di atas Rp5 miliar: 35%


Perhitungan ulang ini bertujuan memastikan bahwa total pajak yang telah dipotong sepanjang tahun sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya.




Kesimpulan


Memahami aturan pajak atas THR menjadi hal penting bagi para pekerja di tahun 2026. Meskipun THR merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan menjelang hari raya, dana tersebut tetap termasuk dalam objek pajak penghasilan.


Penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana dan sistematis, meskipun dapat menyebabkan potongan pajak terlihat lebih besar pada bulan ketika THR dibayarkan.


Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk memastikan kembali status PTKP yang tercatat di perusahaan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan pemahaman yang tepat, pekerja dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik ketika menerima THR dan menyambut hari raya.