Saat terjadi perpindahan hak atas tanah atau bangunan, banyak orang langsung mengaitkannya dengan kewajiban pajak. Umumnya muncul anggapan bahwa setiap proses balik nama sertifikat pasti dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5 persen. Namun, pemahaman ini tidak selalu tepat. Dalam situasi tertentu, pengalihan hak justru tidak dikenakan pajak, salah satunya jika terjadi karena pewarisan.
Walaupun demikian, pembebasan pajak atas pengalihan karena waris tidak berlaku begitu saja. Ahli waris tetap harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini menjadi penting, karena tanpa SKB, proses administratif—terutama saat pengurusan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)—dapat mengalami kendala akibat dianggap belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Aturan mengenai SKB kembali ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengajuan SKB harus dilakukan oleh ahli waris sebagai pihak penerima hak. Permohonan bisa diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, maupun secara daring melalui Portal Wajib Pajak (Coretax).
Dalam proses pengajuan, ahli waris perlu melengkapi sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya meliputi identitas diri dan NPWP, bukti kepemilikan atas aset yang diwariskan, serta surat pernyataan pembagian warisan. Surat ini penting untuk menjelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan dan bagaimana pembagiannya, sehingga dapat dipastikan bahwa pengalihan tersebut memang terjadi karena waris, bukan transaksi lain.
Selain kelengkapan dokumen, aspek kepatuhan pajak juga menjadi pertimbangan. Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa apakah ahli waris telah menjalankan kewajiban perpajakannya, seperti melaporkan SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kemudahan yang diberikan tetap disertai dengan tuntutan kepatuhan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan dalam perpajakan. Pengalihan hak karena waris memang tidak dimaksudkan sebagai objek pajak, tetapi tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang tertib. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan benar dan lengkap, maka SKB waris dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu paling lama tiga hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.
2026-03-23 06:38:41
2026-03-20 06:13:40
2026-03-16 05:46:13
2026-03-13 11:30:00
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved