Artikel Detail

DJP Berlakukan Relaksasi: Denda Telat Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Dihapus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi bagi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Relaksasi ini berlaku hingga 30 April 2026 dan diberikan seiring penerapan sistem baru Coretax.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani pada 27 Maret 2026. DJP menilai langkah ini penting untuk membantu Wajib Pajak beradaptasi selama masa peralihan menuju sistem administrasi perpajakan yang baru.


Dalam penjelasannya, DJP mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 sudah menggunakan Coretax. Namun, karena tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan sistem yang masih dalam tahap penyesuaian, diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel agar proses pelaporan tetap berjalan lancar.


Selain faktor teknis, DJP juga mempertimbangkan adanya periode hari libur nasional dan cuti bersama, seperti Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menghambat pelaporan tepat waktu. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Melalui keputusan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi dibebaskan dari sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, selama pelaporan dilakukan dalam waktu maksimal satu bulan setelah batas waktu normal. Keringanan serupa juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 dalam periode yang sama.


Tidak hanya itu, DJP juga menghapus sanksi atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 yang diselesaikan setelah jatuh tempo, selama masih dalam rentang satu bulan setelah batas pembayaran. Ketentuan ini berlaku baik untuk pelaporan satu tahun pajak penuh maupun sebagian tahun pajak.


DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini mencakup denda dan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak.


Apabila sebelumnya sudah diterbitkan sanksi administratif, DJP memastikan bahwa pihak Kantor Wilayah akan menghapusnya secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi Wajib Pajak selama masa implementasi Coretax.


Lebih lanjut, DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak. Keterlambatan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk mencabut atau menolak penetapan status Wajib Pajak tertentu.


Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan diperpanjang hingga akhir April 2026. Dengan tambahan waktu selama satu bulan, batas pelaporan menjadi sejajar dengan Wajib Pajak Badan, yaitu hingga 30 April 2026.