Artikel Detail

Aturan Baru Penanganan Barang di Kawasan Pabean Efektif Mulai 1 April 2026

Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengelolaan barang di kawasan pabean yang mulai efektif pada 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang yang masih berada dalam proses kepabeanan.


Perwakilan dari Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menyampaikan bahwa aturan ini hadir sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan pedoman yang lebih jelas terkait penanganan barang yang belum memenuhi kewajiban kepabeanannya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang dengan sistem yang lebih terbuka dan efisien.


Dalam sistem kepabeanan, seluruh barang yang keluar masuk wilayah Indonesia—baik melalui pelabuhan, bandara, maupun kantor pos internasional—wajib melalui prosedur administratif. Proses ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi serta menjaga kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.


Barang impor dan ekspor yang sedang diproses akan ditempatkan sementara di kawasan pabean, khususnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik atau perwakilan barang diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban, seperti penyampaian dokumen pabean, pemenuhan perizinan, serta pembayaran bea dan pajak. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam tata kelola barang di kawasan pabean.


Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka barang akan masuk ke tahap penanganan berikutnya. Pihak pengelola TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut, negara berhak menetapkan status barang tersebut dan menyelesaikannya melalui mekanisme seperti lelang, hibah, atau pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku.


Dalam regulasi terbaru ini, status barang dalam proses kepabeanan diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMMN). Pembagian ini menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap barang yang tidak memenuhi kewajiban administratif.


PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga menghadirkan sejumlah pembaruan untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk tingginya jumlah barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya. Aturan ini mencakup mekanisme baru, seperti pengelolaan barang berupa uang tunai, kerja sama dalam pemusnahan barang, hingga pengaturan terkait imbalan jasa pralelang.


Tidak hanya itu, regulasi ini turut mengatur ketentuan lain, seperti pelaksanaan lelang ulang apabila pemenang sebelumnya tidak memenuhi kewajibannya, pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang lalai menjalankan kewajiban.


Dalam rangka meningkatkan efisiensi, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan percepatan penyelesaian barang. Salah satunya adalah penambahan kategori barang tertentu yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang.


Selain itu, terdapat pelimpahan kewenangan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan peruntukan barang. Kebijakan lain yang turut diatur adalah penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu, serta penggunaan hasil lelang guna menutup biaya penimbunan di tempat pabean swasta hingga maksimal 90 hari.


Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan barang di kawasan pabean yang selama ini menjadi hambatan dalam kelancaran logistik nasional.


Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lebih lancar dan menghindari potensi konsekuensi administratif di kemudian hari.