Artikel Detail

Dividen dan Penghasilan Luar Negeri Bisa Bebas Pajak: Ketentuan serta Cara Lapor melalui Coretax

Ketentuan Dividen Bebas Pajak


Aturan mengenai dividen bebas pajak serta penghasilan dari luar negeri tercantum dalam Pasal 370, 371, dan 374 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dividen tidak dikenakan pajak.


Pertama, dana tersebut wajib ditempatkan dalam instrumen investasi tertentu. Pilihannya meliputi saham, reksa dana, emas batangan, tabungan, hingga bentuk investasi lain seperti penyertaan modal, surat berharga, maupun sektor riil.


Kedua, investasi harus direalisasikan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya setelah dividen diterima. Selain itu, dana yang diinvestasikan tersebut harus dipertahankan minimal selama tiga tahun.


Ketiga, wajib pajak juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi investasi yang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.




Panduan Pelaporan Realisasi Investasi melalui Coretax


Pelaporan realisasi investasi atas dividen atau penghasilan luar negeri yang bebas pajak dilakukan melalui sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya:


  1. Akses situs resmi Coretax DJP dan masuk ke akun Anda.
  2. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian masuk ke “Layanan Administrasi” dan klik opsi pembuatan permohonan layanan administrasi.
  3. Pada bagian jenis layanan, pilih menu “AS.39 e-Pelaporan” dan lanjutkan dengan memilih “AS.39-01 LA”.
  4. Buka submenu “Alur Kasus” dan lengkapi seluruh data yang ditandai dengan tanda bintang.
  5. Tambahkan data baru untuk mengisi laporan dividen atau penghasilan lain yang ingin dilaporkan.


Selanjutnya, isi periode pelaporan sesuai tahun penerimaan:


  • Kode 1 untuk tahun 2024
  • Kode 2 untuk tahun 2023
  • Kode 3 untuk tahun 2022


Pilih jenis penghasilan (income type), yang mencakup:


  • Dividen dalam negeri atau luar negeri
  • Penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT/PE)
  • Penghasilan luar negeri tanpa melalui BUT


Lengkapi data sesuai jenis penghasilan yang dipilih, lalu simpan.


Setelah itu, lakukan pengisian data investasi:


  • Tambahkan data investasi
  • Tentukan tanggal investasi
  • Pilih jenis instrumen investasi
  • Isi mata uang dan nilai investasi
  • Simpan data yang telah diinput


Pastikan status wajib pajak dalam kondisi aktif. Jika belum, lakukan pembaruan melalui tombol “Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”.


Tahap akhir:


  • Buat dokumen PDF
  • Pilih klasifikasi surat
  • Lakukan penandatanganan elektronik
  • Masukkan passphrase sesuai penyedia tanda tangan digital
  • Kirim (submit) laporan


Pelaporan dianggap selesai jika muncul notifikasi bahwa kasus telah ditutup.




Batas Waktu Pelaporan


Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa pelaporan realisasi investasi harus dilakukan secara berkala. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhirnya adalah akhir Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga akhir April setelah tahun pajak berakhir.


Kewajiban pelaporan ini berlangsung hingga tiga tahun sejak dividen atau penghasilan tersebut diterima.