Aturan mengenai dividen bebas pajak serta penghasilan dari luar negeri tercantum dalam Pasal 370, 371, dan 374 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dividen tidak dikenakan pajak.
Pertama, dana tersebut wajib ditempatkan dalam instrumen investasi tertentu. Pilihannya meliputi saham, reksa dana, emas batangan, tabungan, hingga bentuk investasi lain seperti penyertaan modal, surat berharga, maupun sektor riil.
Kedua, investasi harus direalisasikan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya setelah dividen diterima. Selain itu, dana yang diinvestasikan tersebut harus dipertahankan minimal selama tiga tahun.
Ketiga, wajib pajak juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi investasi yang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan realisasi investasi atas dividen atau penghasilan luar negeri yang bebas pajak dilakukan melalui sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Selanjutnya, isi periode pelaporan sesuai tahun penerimaan:
Pilih jenis penghasilan (income type), yang mencakup:
Lengkapi data sesuai jenis penghasilan yang dipilih, lalu simpan.
Setelah itu, lakukan pengisian data investasi:
Pastikan status wajib pajak dalam kondisi aktif. Jika belum, lakukan pembaruan melalui tombol “Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”.
Tahap akhir:
Pelaporan dianggap selesai jika muncul notifikasi bahwa kasus telah ditutup.
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa pelaporan realisasi investasi harus dilakukan secara berkala. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhirnya adalah akhir Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga akhir April setelah tahun pajak berakhir.
Kewajiban pelaporan ini berlangsung hingga tiga tahun sejak dividen atau penghasilan tersebut diterima.
2026-04-03 17:36:45
2026-04-01 06:15:25
2026-03-30 05:33:43
2026-03-27 10:27:54
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved