Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT hingga maksimal dua bulan.
Dalam bagian pertimbangan regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum, mempermudah proses administrasi, meningkatkan kualitas layanan, serta mendukung implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan dengan cara menyampaikan pemberitahuan resmi sebelum batas waktu berakhir, dengan tambahan waktu paling lama dua bulan dari tenggat awal.
Regulasi ini menetapkan dua kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan, yaitu:
Untuk mengajukan perpanjangan, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan yang mencantumkan alasan permohonan, disertai beberapa dokumen pendukung, antara lain:
Permohonan perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax. Langkah-langkahnya meliputi:
Selain secara daring, permohonan juga dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos maupun jasa kurir.
Sesuai Pasal 6, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan tanggapan atas permohonan tersebut paling lambat lima hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Jika dokumen yang diajukan belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan, permohonan dapat dianggap tidak sah sebagai pemberitahuan perpanjangan. Namun, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan ulang selama batas waktu belum terlampaui.
Menariknya, apabila dalam jangka waktu lima hari kerja DJP tidak memberikan respons, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui secara otomatis sesuai dengan jangka waktu yang diajukan, selama tidak melebihi dua bulan.
2026-04-03 17:36:45
2026-04-01 06:15:25
2026-03-30 05:33:43
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved