Artikel Detail

Berdasarkan PER 3 tahun 2026, Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Ini Diperbolehkan Memperpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT hingga maksimal dua bulan.


Dalam bagian pertimbangan regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum, mempermudah proses administrasi, meningkatkan kualitas layanan, serta mendukung implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.


Ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan dengan cara menyampaikan pemberitahuan resmi sebelum batas waktu berakhir, dengan tambahan waktu paling lama dua bulan dari tenggat awal.


Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan Perpanjangan


Regulasi ini menetapkan dua kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan, yaitu:


  1. Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan masih dalam proses penyusunan laporan keuangan.
  2. Wajib Pajak yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi belum menerima bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja.


Persyaratan Pengajuan Perpanjangan


Untuk mengajukan perpanjangan, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan yang mencantumkan alasan permohonan, disertai beberapa dokumen pendukung, antara lain:


  • Perhitungan sementara pajak penghasilan yang masih harus dibayar;
  • Bukti pelunasan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  • Surat keterangan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh 21 belum diterbitkan.


Prosedur Pengajuan Melalui Coretax


Permohonan perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax. Langkah-langkahnya meliputi:


  1. Masuk (login) menggunakan NIK wakil atau kuasa;
  2. Memilih menu “Layanan Wajib Pajak”;
  3. Mengakses bagian “Layanan Administrasi”;
  4. Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”;
  5. Memilih layanan “AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP”;
  6. Memilih sublayanan “LA.08-01 Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan”;
  7. Mengisi data permohonan serta mengunggah dokumen yang diperlukan.


Selain secara daring, permohonan juga dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos maupun jasa kurir.


Proses Persetujuan oleh DJP


Sesuai Pasal 6, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan tanggapan atas permohonan tersebut paling lambat lima hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.


Jika dokumen yang diajukan belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan, permohonan dapat dianggap tidak sah sebagai pemberitahuan perpanjangan. Namun, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan ulang selama batas waktu belum terlampaui.


Menariknya, apabila dalam jangka waktu lima hari kerja DJP tidak memberikan respons, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui secara otomatis sesuai dengan jangka waktu yang diajukan, selama tidak melebihi dua bulan.