Artikel Detail

Pemerintah Memberikan Pembebasan PPN Bagi Jasa Angkutan Umum: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi jasa angkutan umum. Meskipun PPN tidak dikenakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengingatkan para Wajib Pajak pemilik jasa angkutan umum untuk membuat faktur pajak. Lantas, apa saja jenis angkutan umum yang dibebaskan dari PPN?


Ketentuan mengenai fasilitas ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022).


Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan insentif kepada jenis jasa kena pajak (JKP) tertentu yang memiliki sifat strategis dan memberikan dampak terhadap perekonomian. Untuk jenis JKP yang termasuk dalam kategori tersebut baik di dalam maupun dari luar daerah pabean yang berada di dalam pabean, dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 10 PP 49/2022.


Berikut adalah jenis-jenis jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 49/2022:


A. Angkutan Umum di Darat


Secara lebih spesifik, jenis angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan angkutan umum kereta api. Jasa angkutan umum di jalan merujuk pada kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di jalan, dengan pembayaran yang ditentukan.


Jasa angkutan umum di jalan mencakup hal-hal berikut:


a. Angkutan orang dalam trayek;

b. Angkutan dengan menggunakan taksi;

c. Angkutan antar jemput;

d. Angkutan permukiman;

e. Angkutan karyawan;

f. Angkutan sekolah;

g. Angkutan orang di kawasan tertentu;

h. Angkutan barang umum; dan

i. Angkutan barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.


Sementara itu, jasa angkutan umum kereta api merujuk pada kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan pembayaran yang ditentukan. Perlu dicatat bahwa jasa angkutan umum kereta api ini tidak mencakup jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa dan tetap dikenakan PPN.


B. Transportasi Publik di Perairan


Untuk kategori transportasi publik di perairan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meliputi layanan transportasi publik di laut, sungai dan danau, serta transportasi publik penyeberangan.


Layanan transportasi publik di laut merujuk pada kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan kapal dalam satu perjalanan atau lebih, dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dikenakan biaya.


Sementara itu, transportasi publik di sungai dan danau mencakup kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dikenakan biaya.


Selanjutnya, transportasi publik penyeberangan mengacu pada kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dikenakan biaya.


Namun, perlu diingat bahwa pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk layanan transportasi dengan perjanjian sewa atau penyewaan kapal, serta penggunaan kapal hanya untuk mengangkut muatan barang milik satu pihak dan/atau untuk perjalanan pribadi (private traveling).


C. Transportasi Publik Udara


Dalam Peraturan PPN terbaru, yaitu PP 49/2022, PPN juga dibebaskan untuk transportasi publik udara yang tidak terpisahkan dari kegiatan penggunaan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara lain atau beberapa bandar udara, serta layanan transportasi udara internasional menuju beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya, selama layanan transportasi udara tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari layanan transportasi udara internasional.


Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa layanan transportasi udara dalam negeri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari layanan transportasi udara internasional berlaku jika seluruh penerbangan tersebut tercakup dalam satu tiket.


Faktur PPN


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, meskipun dibebaskan dari PPN, penyelenggara layanan transportasi publik tetap harus mengeluarkan faktur pajak. Namun, pajak masukan atas layanan transportasi yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan.


Pembuatan faktur pajak untuk barang kena pajak/jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari PPN diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dalam ketentuan ini, faktur pajak minimal harus mencantumkan dua informasi, yaitu PPN dan/atau PPnBM yang tidak dikenakan, dibebaskan, atau ditanggung oleh pemerintah