Artikel Detail

Kode OTP Tak Kunjung Masuk Saat Daftar NPWP? Begini Cara Mengatasinya

Registrasi NPWP di Coretax DJP: Ini yang Bisa Dilakukan Jika Kode OTP Tidak Masuk

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2025 semakin mudah karena masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem Coretax DJP. Proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman Coretax DJP dengan memilih menu “Pengguna Baru? Daftar di sini”, sehingga calon Wajib Pajak tidak harus langsung mendatangi kantor pajak.

Meski demikian, dalam proses registrasi terkadang muncul kendala, salah satunya kode one time password (OTP) yang tidak kunjung diterima ketika melakukan verifikasi nomor telepon maupun alamat email.

Jika mengalami kondisi tersebut, tidak perlu langsung mengulang proses dari awal. Ada sejumlah langkah yang dapat dicoba.



Jika OTP Verifikasi Nomor Telepon Tidak Diterima


Setelah memasukkan nomor telepon dan meminta kode OTP, tunggu beberapa saat hingga pesan masuk. Pastikan proses pengajuan kode sudah berhasil dan muncul pemberitahuan “Kode Verifikasi telepon Anda berhasil terkirim!”.

Kode tersebut nantinya dikirimkan melalui SMS. Karena itu, periksa beberapa hal berikut:

  • Nomor telepon yang dimasukkan harus aktif.

  • Pastikan nomor memiliki pulsa yang mencukupi.

  • Gunakan nomor prabayar, bukan nomor pascabayar.

  • Setelah meminta OTP, tunggu terlebih dahulu sebelum kembali meminta kode baru.

Permintaan OTP berkali-kali dalam waktu berdekatan sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan beberapa kode masuk secara bersamaan dan menyulitkan proses verifikasi.

Jika ternyata nomor telepon yang dimasukkan sebelumnya salah, tersedia langkah khusus. Masukkan 000 sebagai kode OTP, lalu tekan “Verify”. Setelah itu, lakukan penggantian dengan nomor telepon yang benar.

Apabila nomor sudah dipastikan benar tetapi OTP tetap tidak diterima, masalah dapat berkaitan dengan gateway pengiriman SMS dari provider yang digunakan. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat mencoba nomor dari provider lain.

Provider yang telah dapat digunakan secara resmi untuk menerima SMS OTP dari DJP antara lain Telkomsel, XL, Indosat, Tri, dan Axis.



OTP Email Belum Masuk? Periksa Hal Ini


Kendala serupa juga dapat terjadi saat melakukan verifikasi alamat email. Jika kode belum diterima, langkah pertama adalah memastikan alamat email yang dicantumkan sudah benar.

Saat meminta kode verifikasi, pastikan sistem menampilkan notifikasi “Kode Verifikasi email Anda berhasil terkirim!”. Setelah itu, periksa kotak masuk email. Jangan lupa melihat folder spam atau folder lain yang mungkin digunakan oleh penyedia layanan email untuk menyaring pesan otomatis.

Selain itu, pastikan kapasitas kotak surat masih tersedia sehingga email baru dapat diterima. Untuk pengguna email dengan domain perusahaan atau domain privat, periksa pula pengaturan keamanan email. Pastikan sistem tidak memblokir pesan yang berasal dari domain @pajak.go.id.



Bersihkan Cache dan Cookies Sebelum Mencoba Lagi


Gangguan saat mengakses Coretax DJP juga dapat berkaitan dengan data yang tersimpan pada browser. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah membersihkan cache dan cookies.

Caranya, tekan CTRL + Shift + Delete secara bersamaan. Pilih opsi untuk menghapus cache dan cookies, kemudian lakukan clear data. Setelah proses selesai, tutup browser dan buka kembali sebelum mengakses laman Coretax DJP.

Ada pula alternatif berdasarkan browser yang digunakan.

Pengguna Mozilla Firefox dapat mencoba membuka Coretax DJP melalui fitur “Jendela Pribadi Baru” (New Private Window) dengan menekan Ctrl + Shift + P.

Sementara itu, pengguna Google Chrome dapat menggunakan fitur “Jendela Penyamaran Baru” (New Incognito Window) melalui kombinasi tombol Ctrl + Shift + N.



Masih Mengalami Kendala? Gunakan Layanan Bantuan DJP


Jika berbagai langkah tersebut sudah dicoba tetapi pendaftaran NPWP masih belum berhasil, Wajib Pajak tetap memiliki pilihan lain untuk mendapatkan bantuan.

Pendaftaran NPWP orang pribadi tidak hanya tersedia secara mandiri melalui Coretax DJP. Masyarakat juga dapat memperoleh layanan melalui Kring Pajak 1500200 atau menggunakan fitur live chat yang tersedia di situs resmi DJP.

Alternatif lainnya adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Permohonan juga dapat dikirimkan melalui pos maupun jasa ekspedisi.

Untuk menemukan alamat dan informasi kontak kantor pajak yang berada di wilayah terdekat, Wajib Pajak dapat memanfaatkan informasi unit kerja dan wilayah administrasi yang tersedia pada situs resmi DJP.

Dengan demikian, kendala OTP saat melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP tidak selalu berarti proses pendaftaran harus dihentikan. Mulai dari memastikan nomor telepon dan email benar, mengecek pesan masuk dan spam, menggunakan provider yang didukung, hingga membersihkan cache browser dapat dilakukan sebelum meminta bantuan lebih lanjut.