Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan menarik yang dapat memberikan dorongan besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pengumumannya, Presiden menyatakan bahwa UMKM yang menanamkan modal di IKN akan terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, pegawai yang bekerja di UMKM tersebut juga dibebaskan dari pemotongan PPh.
Fasilitas Pajak yang Menguntungkan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, UMKM yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nominal kurang dari Rp10 miliar memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Tarif 0% ini berlaku untuk omzet UMKM hingga mencapai Rp50 miliar.
Mengapa IKN?
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang berminat berinvestasi di IKN. IKN sebagai Ibu Kota baru diharapkan menjadi magnet bagi para pelaku UMKM untuk terlibat dalam proses pembangunan nasional.
Bebas PPN dan PPh: Insentif Menarik bagi UMKM
Keputusan untuk membebaskan UMKM dari PPN dan PPh diharapkan menjadi insentif yang cukup kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mendukung dan mengembangkan sektor UMKM sebagai salah satu pilar utama dalam struktur ekonomi nasional.
Dampak Positif pada Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
Dengan fasilitas pajak yang menguntungkan, diharapkan UMKM akan semakin tertarik untuk berinvestasi di IKN. Hal ini tidak hanya akan membawa manfaat bagi UMKM itu sendiri tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan: Langkah Berani untuk Pemulihan Ekonomi
Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan fasilitas pajak yang signifikan bagi UMKM di IKN adalah langkah berani yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan memberikan insentif yang kuat, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi UMKM untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional, khususnya di Ibu Kota Nusantara.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved