Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme identifikasi pengguna aset kripto sebagai bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dalam ketentuan terbaru, Penyedia Jasa Aset Kripto yang berstatus Pelapor CARF diwajibkan memastikan setiap calon pengguna memberikan valid self-certification sebelum informasi domisilinya digunakan untuk kepentingan pelaporan pajak.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Aturan ini menjadi salah satu instrumen pelaksanaan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui skema CARF.
Dalam ketentuan tersebut, tugas PJAK Pelapor CARF tidak berhenti pada penyampaian data transaksi atau informasi aset kripto kepada otoritas pajak. Penyedia jasa juga harus menerapkan prosedur due diligence untuk memastikan identitas dan informasi yang disampaikan pengguna dapat dipertanggungjawabkan.
Proses tersebut dimulai ketika seseorang atau suatu entitas hendak membuka akun aset kripto. Pada tahap ini, PJAK Pelapor CARF harus meminta self-certification dari calon pengguna.
DJP mensyaratkan agar pernyataan diri tersebut dibuat sebagai dokumen tersendiri dan tidak digabungkan dengan dokumen pembukaan rekening atau akun.
Namun, pernyataan yang diberikan pengguna tidak serta-merta dapat dianggap benar. PJAK Pelapor CARF tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran informasi yang tercantum di dalamnya.
Validasi dilakukan dengan membandingkan keterangan dalam self-certification dengan informasi lain yang telah dimiliki atau diperoleh PJAK selama proses pembukaan akun.
Dalam menjalankan pemeriksaan tersebut, penyedia jasa dapat memanfaatkan dokumen dan informasi yang dikumpulkan melalui penerapan prinsip anti-money laundering (AML) serta know your customer (KYC).
Hasil pemeriksaan inilah yang kemudian digunakan sebagai salah satu dasar untuk menetapkan negara domisili pengguna aset kripto. Dengan kata lain, penentuan domisili untuk kepentingan CARF harus didasarkan pada self-certification yang valid sekaligus hasil pemeriksaan atas kewajaran informasi tersebut.
Karena itu, PJAK Pelapor CARF perlu memastikan bahwa informasi mengenai domisili pengguna telah melalui proses verifikasi sebelum digunakan dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada DJP.
Selain memperoleh dan memeriksa self-certification, PJAK Pelapor CARF juga diwajibkan menyimpan dokumentasi yang berkaitan dengan seluruh proses tersebut.
Dokumentasi yang perlu dipelihara salah satunya adalah valid self-certification yang disampaikan oleh pengguna. Pernyataan tersebut harus memperoleh tanda tangan pengguna atau diberikan melalui bentuk afirmasi maupun pernyataan sungguh-sungguh oleh pengguna yang bersangkutan atau kuasa yang sah.
Tanggal pada dokumen juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Self-certification wajib mencantumkan tanggal yang paling lambat sama dengan tanggal ketika pernyataan diri tersebut diterima oleh PJAK.
Sementara itu, materi atau informasi yang terdapat dalam self-certification harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK Nomor 108 Tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, DJP menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat dijadikan acuan oleh penyedia jasa aset kripto.
Formulir tersebut dapat digunakan dalam proses identifikasi terhadap berbagai kategori pengguna, baik individu maupun entitas, termasuk pihak yang menjadi pengendali entitas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam CARF.
Melalui ketentuan ini, DJP pada dasarnya menegaskan bahwa proses identifikasi pengguna aset kripto dalam skema CARF harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari memperoleh pernyataan diri, memeriksa kewajarannya, menentukan domisili berdasarkan hasil verifikasi, hingga menyimpan seluruh dokumen pendukung.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan dalam rangka menjalankan ketentuan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan serta PMK Nomor 108 Tahun 2025. Dengan mekanisme ini, data pengguna aset kripto yang menjadi objek pelaporan CARF diharapkan memiliki dasar informasi yang valid dan telah melalui proses verifikasi yang memadai.
2026-08-20 11:12:47
2026-08-18 18:22:55
2026-08-14 17:36:36
2026-08-12 17:19:08
2026-08-10 11:03:44
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved