Dalam langkah progresif untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dalam ranah perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan terbaru, PMK 172/2023. Peraturan ini menitikberatkan pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Mengapa PMK 172/2023 Diperlukan?
Pertimbangan utama terkait terbitnya PMK ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan yang belum tercakup dalam tiga PMK sebelumnya. Otoritas menyadari bahwa perubahan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Pencabutan PMK Terdahulu
Pascaberlakunya PMK 172/2023, tiga PMK sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Ini mencakup:
1. PMK 213/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan.
- Fokus pada dokumen dan informasi yang wajib disimpan oleh wajib pajak dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
2. PMK 49/2019 tentang Tata Cara Persetujuan Bersama.
- Menyusun prosedur persetujuan bersama untuk melancarkan proses transaksi antar pihak yang terkait.
3. PMK 22/2020 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
- Menetapkan prosedur pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.
Apa yang Diharapkan dari PMK 172/2023?
PMK ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di sektor perpajakan. Para pemangku kepentingan, terutama wajib pajak yang terlibat dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, diharapkan dapat memanfaatkan panduan yang lebih terperinci dan relevan.
Penutup: Melangkah ke Depan dalam Kepatuhan Pajak
Dengan adanya PMK 172/2023, perubahan signifikan dalam landscape perpajakan dapat diantisipasi. Wajib pajak disarankan untuk memahami implikasi perubahan ini dan berkonsultasi dengan ahli pajak guna memastikan kepatuhan dan memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh.
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
2025-06-02 16:43:50
2025-05-30 09:13:15
2025-05-28 10:51:41
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved