Artikel Detail

Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Pembukuan merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan. Bagi Wajib Pajak badan tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan perusahaan melampirkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), asalkan telah mendapatkan izin dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020 menegaskan bahwa Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan dua pilihan pembukuan, yaitu:

  • Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah bagi Wajib Pajak badan.
  • Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) bagi Wajib Pajak badan tertentu.

Kategori Wajib Pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS :

  • Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada bidang pertambangan mineral dan batu bara.
  • Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO.

Cara mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS ke KPP.

  • Wajib Pajak badan harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembukuan Wajib Pajak badan tertentu akan menggunakan bahasa Inggris dan seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, serta biaya dicatat dalam satuan mata uang dollar AS. Surat ini wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan. Lalu Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan dengan cara mencantumkan kode verifikasi—yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
  • Masuk DJPOnline.
  • Pilih menu ‘Layanan’.
  • Isi kolom ‘Info KSWP’ (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
  • Pilih opsi ‘Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS’.
  • Pilih tahun mulai dan klik ‘Cek Data’.
  • Anda akan mendapatkan surat penerimaan surat secara elektronik.
  • Apabila KPP terdaftar memberikan izin, maka Anda akan mendapat surat resmi.