Pembukuan merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan. Bagi Wajib Pajak badan tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan perusahaan melampirkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), asalkan telah mendapatkan izin dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020 menegaskan bahwa Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan dua pilihan pembukuan, yaitu:
Kategori Wajib Pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS :
Cara mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS ke KPP.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved