Eksportir atau importir berhak mengajukan banding atas keputusan keberatan terhadap penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, baik terkait tarif maupun nilai pabean.
Banding Kepabeanan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding.
Apa syarat mengajukan banding kepabeanan?
Bagaimana proses pengajuan banding kepabeanan?
1. Menolak;
2. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
3. Menambah pajak yang harus dibayar;
4. Tidak dapat diterima;
5. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;
6. Membatalkan.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved