Pemerintah Indonesia telah mengatur barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dilakukan impor maupun ekspor. Barang-barang ini disebut sebagai barang lartas, yang merupakan akronim dari pelarangan dan pembatasan.
Apa definisi dan tujuan penetapan barang lartas
Kategori barang lartas
Merujuk laman resmi Bea Cukai, berikut daftar kategori barang lartas:
Cara memperoleh informasi perizinan barang lartas
Pada umumnya, proses impor dan ekspor harus melalui pemberitahuan kepada Bea Cukai melalui penyerahan sejumlah dokumen. Dalam proses ini Bea Cukai juga akan memastikan bahwa barang tersebut diizinkan untuk diimpor maupun ekspor—tidak masuk dalam kategori lartas.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek informasi mengenai perizinan barang melalui:
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved