Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memastikan bahwa beberapa pajak daerah menerapkan sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang telah disetor. Di sisi lain, Bapenda Jakarta berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Peraturan Gubernur Nomor 115 tahun 2019 menetapkan, tujuan pemeriksaan pajak daerah adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dan pemeriksaan tujuan lain. Adapun tujuan lain maksudnya adalah pemeriksaan dikarenakan objek pajak tutup secara operasional, terjadinya pergantian manajemen, dan objek pajak tidak ditemukan.
Adapun pajak daerah yang bisa dilakukan pemeriksaan adalah terkait dengan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa hiburan dan kesenian, jasa parkir, serta tenaga listrik.
Selama tahun 2023, SKPD yang diterbitkan berdasarkan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT) adalah sebanyak 417 objek pajak dan memberikan kontribusi sebesar 39, 87 persen dari total objek pajak yang diperiksa.
Sementara itu, sisanya terbagi menjadi objek pajak non-RKPT dan objek pajak hiburan insidental. Pemeriksaan hiburan insidental memberikan kontribusi tertinggi, yaitu sebesar 52,77 persen dari jumlah objek pajak yang diperiksa dan 63 persen dari total pokok pajak yang ditetapkan.
2025-05-09 14:06:17
2025-05-07 10:01:28
2025-05-05 16:20:23
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved