Artikel Detail

Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah oleh Bapenda Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memastikan bahwa beberapa pajak daerah menerapkan sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang telah disetor. Di sisi lain, Bapenda Jakarta berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Peraturan Gubernur Nomor 115 tahun 2019 menetapkan, tujuan pemeriksaan pajak daerah adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dan pemeriksaan tujuan lain. Adapun tujuan lain maksudnya adalah pemeriksaan dikarenakan objek pajak tutup secara operasional, terjadinya pergantian manajemen, dan objek pajak tidak ditemukan.

Adapun pajak daerah yang bisa dilakukan pemeriksaan adalah terkait dengan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa hiburan dan kesenian, jasa parkir, serta tenaga listrik.

Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah yang Dilakukan Bapenda Jakarta: 

  1. Kepala Suku Badan Bapenda Jakarta menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan yang memberitahukan Wajib Pajak tentang informasi terkait beberapa hal, yaitu alamat dan objek pajak yang akan diperiksa, tim atau personel pemeriksa, periode pemeriksaan, serta permintaan peminjaman dokumen yang dibutuhkan.
  2. Wajib Pajak yang sudah menerima informasi mengenai pemeriksaan akan memberikan dokumen pendukung untuk menunjang pemeriksaan. Berita acara ini sebagai bukti peminjaman dokumen harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan petugas pemeriksa.
  3. Petugas melakukan analisis perhitungan dan pengujian terkait omzet dan jumlah pajak yang telah disetor oleh Wajib Pajak, yang dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
  4. KKP yang telah dievaluasi oleh tim pemeriksa kemudian dikomunikasikan kepada Wajib Pajak dalam agenda Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Pada tahap ini Wajib Pajak dapat menyanggah atau menerima dasar perhitungan kewajiban perpajakannya.
  5. PAHP yang ditanggapi atau tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh petugas dengan penghitungan pada LHP hingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau SKPD Kurang Bayar (SKPDKB).

Selama tahun 2023, SKPD yang diterbitkan berdasarkan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT) adalah sebanyak 417 objek pajak dan memberikan kontribusi sebesar 39, 87 persen dari total objek pajak yang diperiksa.

Sementara itu, sisanya terbagi menjadi objek pajak non-RKPT dan objek pajak hiburan insidental. Pemeriksaan hiburan insidental memberikan kontribusi tertinggi, yaitu sebesar 52,77 persen dari jumlah objek pajak yang diperiksa dan 63 persen dari total pokok pajak yang ditetapkan.