Pemerintah Kota Denpasar resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai insentif pajak. Peraturan ini tidak hanya relevan bagi Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) tetapi juga bagi pelaku usaha di KEK Kura-Kura Bali, yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memberdayakan masyarakat lokal.
Landasan Peraturan dan Tujuan Utama
Mengacu pada Pasal 2, Perda ini bertujuan:
Rincian Insentif Pajak: PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame
Menurut Pasal 4 hingga Pasal 7, insentif diberikan untuk berbagai jenis
pajak daerah, termasuk:
4. Dampak
Positif bagi Perekonomian Lokal
Kebijakan ini diharapkan membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Bali.
Dengan mendorong investasi, lapangan kerja akan tercipta lebih banyak, terutama
bagi tenaga kerja lokal. Selain itu, insentif ini juga diharapkan mempercepat
perkembangan sektor usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 2 huruf b.
5. Pemberian insentif pajak ini tidak hanya mengundang investor tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang kompetitif di KEK Kura-Kura Bali. Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai keadaan kahar dan syarat administratif lainnya telah diatur secara rinci dalam regulasi ini, memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus berkembang di tengah dinamika ekonomi global.
Kesimpulan: Peraturan Progresif untuk Bali yang Lebih
Berdaya Saing
Perda ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kota Denpasar dalam menjadikan
KEK Kura-Kura Bali sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian,
peraturan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha tetapi juga
memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan
memperkuat posisi Bali sebagai pusat ekonomi unggulan di Indonesia. Sebagai
masyarakat, pelaku usaha, atau investor, memahami dan memanfaatkan insentif ini
menjadi kunci untuk berkontribusi dalam pembangunan Bali yang berkelanjutan.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved