Artikel Detail

SP2DK Akan Secara Otomatis Dikeluarkan Melalui Sistem Core Tax

Penerbitan Surat Teguran dan SP2DK Secara Otomatis oleh DJP


Mulai awal Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan penerbitan Surat Teguran secara otomatis melalui sistem core tax. Menurut penjelasan Direktur P2Humas DJP, proses ini juga mencakup penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang sering disebut sebagai "Surat Cinta," yang kini juga akan diterbitkan secara otomatis dalam sistem yang sama.


Core tax DJP merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, meliputi pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, pembayaran pajak, serta pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan adanya sistem ini, seluruh proses perpajakan berjalan otomatis, termasuk penerbitan surat-surat yang terkait dengan kewajiban perpajakan.


SP2DK: Bagian dari Pengawasan Kepatuhan Pajak


SP2DK, Surat Teguran, dan Surat Imbauan merupakan bagian dari rangkaian pemberitahuan yang dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh DJP. Penerbitan surat-surat tersebut merupakan bagian dari implementasi pengawasan kepatuhan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.


Surat Teguran dan Surat Imbauan diterbitkan berdasarkan hasil penelitian formal, sedangkan SP2DK diterbitkan berdasarkan penelitian materiil terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dalam SE-05/PJ/2022, SP2DK dijelaskan sebagai surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi atas data atau keterangan Wajib Pajak, apabila terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.


Surat Teguran dalam Proses Penagihan Pajak


Penerbitan Surat Teguran dalam konteks penagihan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar. Surat Teguran berfungsi sebagai langkah awal untuk mengingatkan Wajib Pajak agar segera melunasi kewajiban pajaknya, sehingga bisa menghindari tindakan penagihan lebih lanjut.


Saat ini, Surat Teguran telah diterbitkan secara otomatis oleh sistem core tax. Surat Teguran ini merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. Jika Wajib Pajak menerima Surat Teguran berulang atau mendapati ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki, diharapkan untuk segera melakukan pengecekan dalam sistem core tax.


Jika terdapat ketidaksesuaian atau pertanyaan terkait Surat Teguran yang diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak di nomor 1500 200, disertai dengan dokumen pendukung, untuk memastikan tindak lanjut yang tepat dari DJP.