Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 telah usai. Dari rutinitas tahunan ini, ada satu fenomena yang hampir selalu muncul dan menimbulkan pertanyaan di kalangan wajib pajak: mengapa status SPT bisa berubah menjadi kurang bayar, padahal pajak sudah dipotong rutin setiap bulan oleh perusahaan?
Tidak sedikit orang merasa heran ketika mendapati dirinya masih memiliki kewajiban membayar pajak tambahan saat melaporkan SPT. Reaksi yang muncul pun beragam, mulai dari bingung, kesal, hingga menyalahkan perusahaan karena dianggap salah menghitung potongan pajak sejak awal.
Padahal, kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi, melainkan akibat mekanisme penghitungan pajak yang memang bekerja secara bertahap.
Dalam ilmu psikologi dikenal istilah loss aversion, yaitu kecenderungan manusia merasakan kehilangan secara lebih kuat dibandingkan rasa senang saat memperoleh sesuatu.
Saat pajak dipotong langsung dari gaji bulanan, kebanyakan orang tidak terlalu merasakan dampaknya karena uang tersebut tidak pernah benar-benar diterima utuh di rekening pribadi. Pemotongan terasa otomatis dan “tidak terlihat”.
Situasinya berbeda ketika seseorang harus menyetor sendiri kekurangan pajak di akhir tahun. Pengeluaran itu terasa nyata karena ada uang yang keluar secara langsung dari tabungan atau rekening pribadi. Akibatnya, muncul persepsi bahwa ada beban tambahan yang mendadak, walaupun secara perhitungan total pajaknya memang sesuai dengan penghasilan selama satu tahun.
Kasus kurang bayar paling sering terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Misalnya, seseorang bekerja tetap di sebuah perusahaan namun juga menerima penghasilan dari pekerjaan sampingan, freelance, proyek, atau bahkan pekerjaan di perusahaan lain.
Masing-masing pemberi kerja menghitung dan memotong pajak berdasarkan penghasilan yang dibayarkan oleh mereka saja. Artinya, perusahaan tidak memperhitungkan total penghasilan wajib pajak secara keseluruhan.
Di sinilah perbedaan antara tarif efektif bulanan dan tarif progresif tahunan mulai terasa. Ketika seluruh penghasilan digabung dalam SPT Tahunan, total pendapatan bisa masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Akibatnya, jumlah pajak yang sebelumnya telah dipotong setiap bulan ternyata belum mencukupi kewajiban pajak sebenarnya.
Dengan kata lain, kekurangan bayar bukan muncul karena ada kesalahan pemotongan, melainkan karena total kemampuan ekonominya meningkat.
Banyak pegawai mempertanyakan mengapa kantor tidak langsung memotong pajak lebih besar sejak awal agar tidak muncul kekurangan di akhir tahun.
Namun, perusahaan pada dasarnya hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Pemotongan dilakukan berdasarkan data dan penghasilan yang ada di perusahaan tersebut, menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) serta status PTKP karyawan.
Perusahaan juga tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak memotong pajak lebih besar hanya karena menduga pegawainya memiliki penghasilan tambahan di tempat lain. Karena itu, munculnya kurang bayar dalam SPT tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dari bagian keuangan atau HRD.
Fenomena kurang bayar seharusnya menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan memastikan sendiri kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.
Ke depan, integrasi data melalui sistem Coretax DJP akan membuat informasi perpajakan semakin terbuka dan terhubung. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu mulai lebih aktif memahami kondisi pajaknya sendiri.
Langkah paling sederhana adalah meningkatkan literasi perpajakan, terutama bagi mereka yang memiliki beberapa sumber penghasilan. Selain itu, menyiapkan dana cadangan pajak juga dapat menjadi solusi agar tidak kaget saat harus melunasi kekurangan pembayaran di akhir tahun.
Menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan tambahan secara berkala jauh lebih ringan dibandingkan harus membayar sekaligus dalam jumlah besar saat pelaporan SPT.
Status kurang bayar dalam SPT Tahunan bukanlah hukuman, melainkan konsekuensi alami dari meningkatnya penghasilan seseorang. Tarif efektif bulanan hanyalah mekanisme praktis untuk pemotongan sementara, sedangkan perhitungan final tetap dilakukan secara tahunan berdasarkan total penghasilan.
Daripada memandangnya sebagai kesalahan sistem, kondisi ini justru dapat dilihat sebagai tanda bahwa kapasitas ekonomi dan produktivitas seseorang mengalami peningkatan. Semakin banyak sumber penghasilan yang dimiliki, semakin besar pula kontribusi pajak yang harus dipenuhi.
Pada akhirnya, pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk transparansi dan partisipasi warga negara dalam mendukung pembangunan melalui pajak.
2026-05-25 12:58:04
2026-05-20 10:58:20
2026-05-18 13:18:59
2026-05-15 06:31:49
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved