Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mengingatkan Wajib Pajak untuk Segera Lapor SPT Tahunan PPh
DJP memberikan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu sebelum tanggal 31 Maret, serta untuk badan usaha sebelum 30 April. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara elektronik atau manual. Namun, DJP menekankan bahwa terdapat tujuh kriteria khusus yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik.
Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Laporkan SPT PPh Tahunan Secara Elektronik
Berdasarkan Pasal 4 ayat 6 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai tata cara penyampaian SPT, ada tujuh kategori Wajib Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik. Berikut adalah kriteria tersebut:
Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan ini, mereka masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
Saluran Elektronik untuk Lapor SPT Tahunan PPh
Pasal 6 dan 7 dalam PER-02/PJ/2019 menjelaskan beberapa saluran elektronik yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Beberapa saluran yang diatur antara lain: e-Filing, portal resmi DJP, laman penyedia layanan penyaluran SPT tahunan elektronik, sistem suara digital yang ditentukan DJP untuk Wajib Pajak tertentu, serta jaringan komunikasi data yang menghubungkan DJP dengan Wajib Pajak. DJP juga dapat menetapkan saluran lain untuk pelaporan elektronik sesuai dengan kebutuhan.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved