Artikel Detail

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Diwajibkan Melaporkan SPT Tahunan Secara Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mengingatkan Wajib Pajak untuk Segera Lapor SPT Tahunan PPh


DJP memberikan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu sebelum tanggal 31 Maret, serta untuk badan usaha sebelum 30 April. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara elektronik atau manual. Namun, DJP menekankan bahwa terdapat tujuh kriteria khusus yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik.


Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Laporkan SPT PPh Tahunan Secara Elektronik


Berdasarkan Pasal 4 ayat 6 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai tata cara penyampaian SPT, ada tujuh kategori Wajib Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik. Berikut adalah kriteria tersebut:


  1. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta KPP di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
  2. Wajib Pajak yang sebelumnya sudah pernah mengajukan SPT tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik.
  4. Wajib Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik.
  5. Wajib Pajak yang diharuskan mengirimkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam format elektronik.
  6. Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam penyusunan dan pengisian SPT Tahunan PPh.
  7. Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.


Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan ini, mereka masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).


Saluran Elektronik untuk Lapor SPT Tahunan PPh


Pasal 6 dan 7 dalam PER-02/PJ/2019 menjelaskan beberapa saluran elektronik yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Beberapa saluran yang diatur antara lain: e-Filing, portal resmi DJP, laman penyedia layanan penyaluran SPT tahunan elektronik, sistem suara digital yang ditentukan DJP untuk Wajib Pajak tertentu, serta jaringan komunikasi data yang menghubungkan DJP dengan Wajib Pajak. DJP juga dapat menetapkan saluran lain untuk pelaporan elektronik sesuai dengan kebutuhan.