Artikel Detail

Mulai 15 Maret 2025, Warga Surabaya Dapat Memanfaatkan Program Pemutihan PBB

Warga Surabaya, ada kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan! Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan sebuah program penting yang dikenal dengan nama Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB. Program ini dimulai pada tanggal 15 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2025, memberikan kesempatan kepada seluruh warga Surabaya untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda atau bunga, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.


Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan PBB-P2
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang mungkin masih memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan. Program pemutihan ini sangat berharga karena memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk melunasi pokok pajaknya saja, tanpa perlu khawatir akan denda atau bunga yang biasanya dapat memberatkan.


Program ini juga merupakan bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025, yang menjadi momentum penting bagi Pemkot Surabaya untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan semakin banyak warga Surabaya yang dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dan tanpa beban tambahan berupa denda.


Syarat untuk Memanfaatkan Pemutihan Pajak
Bagi warga Surabaya yang masih memiliki tunggakan pajak PBB, kesempatan ini merupakan peluang emas untuk menghapus denda yang menumpuk. Cukup dengan membayar pokok pajak yang terutang, seluruh denda atau bunga yang terkait dengan tunggakan pajak akan dihapuskan. Hal ini tentunya memberikan kemudahan dan keringanan bagi banyak masyarakat, terutama mereka yang sudah memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.


Meskipun program ini khusus untuk PBB, perlu diketahui bahwa Pemutihan ini juga mencakup berbagai jenis pajak daerah lainnya, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, penting untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak daerah yang ada agar tidak terkena sanksi administratif atau denda yang lebih besar di kemudian hari.


Batas waktu untuk memanfaatkan program pemutihan ini adalah hingga 31 Mei 2025. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum tenggat waktu tersebut. Semakin cepat pajak dibayar, semakin besar kesempatan untuk terbebas dari denda.


Kenapa Tagihan PBB Bisa Nol Rupiah?
Beberapa warga mungkin mendapati tagihan PBB mereka menunjukkan nilai nol rupiah. Hal ini bukanlah kesalahan sistem, melainkan karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang terdaftar di bawah Rp100 juta. Dalam hal ini, pemilik objek pajak tersebut mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yang tentu saja menguntungkan bagi warga yang memiliki tanah dengan nilai rendah. Ini adalah salah satu bentuk kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat yang tidak mampu atau memiliki properti dengan nilai rendah.


Metode Pembayaran yang Mudah dan Praktis
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang bisa diakses dengan mudah oleh wajib pajak. Warga Surabaya dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai cara, antara lain dengan mengunjungi Mobil Keliling (Mobling) PBB yang akan berkeliling di beberapa titik strategis di kota ini.


Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di berbagai bank yang bekerja sama, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI. Bahkan, masyarakat kini juga bisa memanfaatkan fasilitas mobile banking yang disediakan oleh Bank Jatim, BNI, BRI, dan Mandiri untuk melakukan pembayaran secara praktis melalui ponsel mereka.


Jika warga lebih memilih metode pembayaran digital, Bapenda Surabaya juga telah bekerja sama dengan berbagai platform e-wallet dan e-commerce, seperti OVO, GoPay, Tokopedia, dan Blibli, yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara online. Selain itu, gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart juga menyediakan layanan pembayaran pajak PBB, sehingga warga dapat membayar pajak sambil berbelanja kebutuhan sehari-hari.


Sarana Informasi dan Bantuan
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan ini, atau memiliki pertanyaan mengenai prosedur pembayaran, dapat menghubungi hotline resmi yang telah disediakan oleh Bapenda Surabaya. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0812-3123-0884, yang akan siap melayani segala pertanyaan dan memberikan bantuan seputar program pemutihan pajak dan prosedur pembayaran.


Selain itu, Bapenda Surabaya juga membuka Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang tersebar di lima wilayah Surabaya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak secara langsung. Dengan demikian, pelayanan pajak semakin terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Surabaya.


Ayo Segera Manfaatkan Program Pemutihan!
Jangan sia-siakan kesempatan besar ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda dengan mudah dan tanpa beban denda. Program pemutihan ini memberikan kesempatan langka bagi warga Surabaya untuk terbebas dari sanksi administratif dan bunga pajak yang terkumpul selama bertahun-tahun. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak PBB Anda dan pastikan Anda tidak terlambat, karena waktu untuk memanfaatkan program ini hanya sampai 31 Mei 2025.


Dengan membayar pajak tepat waktu, selain menghindari denda, Anda juga turut berperan aktif dalam pembangunan kota Surabaya, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Jadi, ayo segera bayar pajak Anda dan nikmati berbagai kemudahan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya!