Artikel Detail

Pengenaan PPN pada Transaksi Pembayaran Menggunakan QRIS

QRIS: Solusi Pembayaran Modern yang Praktis dan Cepat


QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini menjadi salah satu metode pembayaran yang semakin digemari oleh masyarakat, khususnya oleh generasi milenial dan Gen Z. Kemudahan dan kecepatan transaksi yang ditawarkan membuat QRIS menjadi pilihan utama dibandingkan dengan pembayaran tunai atau transfer bank. Cukup dengan memindai kode QR menggunakan ponsel, proses pembayaran dapat dilakukan secara instan tanpa memerlukan perangkat tambahan.


Bagi pelaku usaha yang ingin menerima pembayaran melalui QRIS, mereka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri melalui situs resmi QRIS Interactive untuk memperoleh kode QR yang dapat digunakan dalam transaksi. Setelah memiliki QRIS, pelaku usaha dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).


Apa Itu Merchant Discount Rate (MDR)?


MDR adalah biaya yang dikenakan kepada penjual sebagai kompensasi atas penggunaan layanan pembayaran digital QRIS. Besarnya tarif MDR bervariasi tergantung pada skala usaha. Untuk usaha mikro, MDR dikenakan sebesar 0,3% untuk setiap transaksi di atas Rp100.000. Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7%. Biaya ini secara otomatis dipotong dari pendapatan setiap transaksi, sehingga penjual akan menerima sekitar 99% dari total nilai transaksi.


Dasar Hukum dan Pengenaan PPN


Biaya MDR ini merupakan bagian dari pemanfaatan layanan sistem pembayaran, yang secara hukum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dalam Pasal 6 ayat (2) peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan jasa teknologi finansial mencakup berbagai layanan, termasuk penyediaan jasa pembayaran (huruf a). Oleh karena itu, MDR dikategorikan sebagai imbalan atas jasa pembayaran dan wajib dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.


Kewajiban Pajak bagi Pengguna QRIS


Dengan demikian, setiap penjual yang menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran wajib membayar MDR beserta PPN-nya. Hal ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, dan menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam menjalankan transaksi digital secara legal dan tertib.