Artikel Detail

Panduan Praktis Pengajuan Pembebasan Pajak Kendaraan bagi Perwakilan Asing

Fasilitas Bebas Pajak Kendaraan untuk Perwakilan Diplomatik di Indonesia Kini Tersedia Secara Online


Perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang beroperasi di Indonesia mendapatkan hak khusus berupa pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan yang digunakan dalam aktivitas diplomatik mereka. Kini, proses pengajuan fasilitas ini tidak lagi memerlukan kedatangan langsung ke kantor pajak sambil membawa banyak dokumen fisik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menghadirkan layanan digital guna mempercepat dan mempermudah proses tersebut.


Persyaratan dan Informasi yang Harus Disiapkan


Agar proses pengajuan berjalan mulus, perwakilan diplomatik atau organisasi internasional diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting sebelum mengakses sistem daring milik Bapenda Jakarta. Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan dalam format digital (PDF, PNG, JPG, atau JPE) berukuran maksimal 2MB per file meliputi:


  • Surat permohonan resmi dari instansi atau kedutaan,

  • Lampiran surat permohonan,

  • Rekomendasi tertulis dari Bapenda DKI Jakarta,

  • Surat rekomendasi dari pihak Polda.


Di samping dokumen, data pribadi dan data kendaraan juga wajib diisi secara lengkap. Informasi pemohon yang diperlukan antara lain: nama Wajib Pajak, alamat email aktif, nomor telepon, jabatan resmi, negara asal, serta nomor dan tanggal nota diplomatik. Untuk data kendaraan, dibutuhkan detail seperti merek, tipe, tahun pembuatan, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.


Bapenda Jakarta menegaskan bahwa ketelitian dan kelengkapan data akan sangat berpengaruh terhadap kecepatan proses verifikasi. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, sistem secara otomatis akan menolak permohonan atau meminta koreksi data.


Oleh karena itu, pemohon disarankan memastikan semua informasi dan dokumen telah sesuai ketentuan sebelum menyelesaikan pengisian dan menekan tombol “Simpan”.


Langkah-Langkah Pengajuan Bebas PKB Secara Online


Kini seluruh proses pengajuan pembebasan PKB bisa dilakukan dari mana saja secara online melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta. Proses ini dirancang agar mudah dipahami, lebih transparan, dan memungkinkan pemantauan secara langsung oleh pemohon. Berikut ini adalah tahapan lengkapnya:


  1. Buka situs layanan digital Bapenda Jakarta
    Akses laman https://bapenda.jakarta.go.id/digital dari perangkat komputer atau ponsel Anda.

  2. Masuk ke akun terdaftar
    Login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah login dan mengisi captcha, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.

  3. Pilih menu pengajuan permohonan
    Klik menu “Input Permohonan” dan pilih kategori “Pembebasan Pajak Kendaraan”.

  4. Pilih jenis permohonan
    Pada halaman berikutnya, pilih “Pembebasan Pajak Kendaraan Baru” dan isi nomor serta tanggal surat permohonan sesuai dokumen yang dimiliki.

  5. Unggah dokumen persyaratan
    Lampirkan semua dokumen yang diminta, pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan.

  6. Isi data pribadi pemohon
    Masukkan informasi penting seperti nama Wajib Pajak, alamat email, nomor telepon, jabatan, negara asal, serta detail nota diplomatik.

  7. Lengkapi data kendaraan
    Isikan informasi kendaraan yang akan dibebaskan dari pajak, termasuk merek, tipe, tahun pembuatan, nomor polisi, rangka, dan mesin.

  8. Ajukan permohonan
    Setelah semua data terisi lengkap dan dokumen terunggah dengan benar, klik tombol “Simpan” untuk mengajukan permohonan.

  9. Pantau status permohonan
    Pemohon dapat memantau progres permohonan dengan membuka menu “Daftar Permohonan” dan memilih “Pembebasan Pajak Kendaraan”. Di sana akan terlihat apakah permohonan sedang diproses, disetujui, atau perlu perbaikan.