Memahami Surat Paksa dari DJP dan Langkah yang Harus Ditempuh
Surat paksa dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penagihan tunggakan pajak. Jika Anda menerima dokumen ini, artinya terdapat kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan. Mengetahui cara merespons secara benar sangat penting agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61 Tahun 2023, surat paksa adalah instrumen hukum yang memerintahkan wajib pajak untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Surat ini biasanya diterbitkan apabila dalam 21 hari setelah penyampaian surat teguran tidak ada tanggapan atau pembayaran dari pihak wajib pajak.
Apabila kondisi tersebut terpenuhi, petugas pajak—dikenal sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN)—akan mengantarkan surat paksa secara langsung ke alamat wajib pajak.
Langkah awal adalah memastikan bahwa petugas yang datang benar-benar mewakili DJP. Mintalah surat tugas resmi dan periksa tanda pengenal yang dibawanya. Cek juga keaslian dokumen seperti kop surat dan nama kantor pajak (KPP) yang tercantum. Bila masih ragu, jangan sungkan untuk menghubungi langsung KPP yang bersangkutan guna memastikan keabsahannya.
Setelah identitas petugas terverifikasi, segera cek ulang seluruh dokumen perpajakan Anda. Bandingkan isi surat paksa dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang Anda miliki. Pastikan detail seperti nomor ketetapan, nominal tagihan, dan tanggal sudah sesuai.
Jika ada ketidaksesuaian, Anda berhak meminta klarifikasi kepada petugas. Perlu diketahui bahwa kewenangan penagihan memiliki masa berlaku maksimal lima tahun sejak penetapan, sehingga penting untuk memeriksa apakah periode tersebut sudah lewat.
Meskipun Anda telah menerima surat paksa, tidak berarti harus langsung membayar seluruh tunggakan secara tunai saat itu juga. Berdasarkan PMK 61/2023, Anda masih dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada KPP tempat Anda terdaftar.
Diskusikan alternatif pembayaran ini dengan petugas untuk menentukan solusi yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Seluruh layanan di lingkungan DJP bersifat gratis. Jika ada pihak yang menawarkan bantuan penyelesaian pajak secara instan dengan imbalan tertentu, jangan tergiur. Segera laporkan praktik seperti itu melalui saluran pengaduan resmi DJP.
Pembayaran pajak hanya sah jika dilakukan melalui kanal resmi seperti bank, kantor pos, atau penyedia jasa pembayaran yang telah ditunjuk, dengan menggunakan kode billing yang valid.
Sebagai wajib pajak, Anda memang memiliki hak untuk menolak menerima surat paksa. Namun demikian, penolakan tersebut tidak membatalkan keabsahan hukum surat itu. Petugas tetap akan mencatat penolakan Anda dalam berita acara, yang nantinya menjadi landasan hukum untuk proses penagihan selanjutnya.
Akan lebih bijak jika Anda menerima surat paksa dengan itikad baik. Apabila ada ketidaksepakatan atau keberatan, mintalah agar hal itu dicatat dalam berita acara penyampaian. Anda kemudian dapat menindaklanjuti persoalan tersebut langsung ke kantor pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
2025-06-02 16:43:50
2025-05-30 09:13:15
2025-05-28 10:51:41
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved