Artikel Detail

Alamat Usaha Berubah? Simak Cara Mengurus KPP di Sistem Coretax

Bagi perusahaan yang melakukan perpindahan kantor ke lokasi baru yang berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelumnya, wajib mengajukan pemindahan administrasi perpajakannya ke KPP yang sesuai dengan alamat baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa proses ini kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax.


Langkah-langkah Mengajukan Perubahan KPP via Coretax


DJP telah menyediakan panduan resmi bagi Wajib Pajak Badan yang ingin mengubah alamat terdaftar ke wilayah kerja KPP yang berbeda. Berikut tahapan pengajuannya melalui sistem Coretax:


  1. Akses portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Masuk ke menu "Portal Saya"

  3. Klik "Perubahan Data"

  4. Pilih opsi "Perubahan Alamat Utama"

  5. Klik "Perubahan alamat untuk Badan"


Pastikan login menggunakan akun milik Person In Charge (PIC) perusahaan, lalu lanjutkan dengan fitur impersonate atas nama Wajib Pajak badan.


Alternatif Selain Coretax


Jika tidak menggunakan Coretax, perusahaan juga bisa mengajukan perubahan KPP secara manual. Pengajuan dapat dikirim melalui:


  • Datang langsung ke kantor pajak terkait,

  • Dikirim melalui pos,

  • Atau menggunakan jasa ekspedisi dan kurir, disertai bukti pengiriman surat ke KPP/KP2KP/atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak.


Status PKP Tetap Aman


DJP memastikan bahwa perubahan alamat perusahaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan mempengaruhi atau membatalkan status PKP tersebut.


Namun, penting untuk diketahui: perubahan alamat hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Sementara itu, jika perusahaan menggunakan NPWP cabang, maka proses yang perlu dilakukan adalah:


  1. Menghapus NPWP cabang dari KPP lama terlebih dahulu;

  2. Lalu mengajukan kembali pendaftaran NPWP cabang di KPP yang sesuai dengan alamat baru.


Butuh Bantuan?


Jika mengalami kendala dalam prosesnya, DJP menyediakan berbagai kanal layanan yang bisa dihubungi: