Ramai Soal Royalti Musik di Restoran, Masyarakat Diimbau Pahami Aturannya
Belakangan ini, warganet di media sosial tengah memperbincangkan soal kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat umum seperti restoran. Bahkan, sempat viral bukti pembayaran atau struk dari sebuah rumah makan yang mencantumkan biaya royalti yang dibebankan langsung ke pelanggan.
Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) meluruskan persepsi keliru di tengah masyarakat. Banyak yang masih menganggap bahwa royalti adalah semacam pajak yang masuk ke kas negara. Padahal, royalti bukanlah pajak, melainkan bentuk kompensasi atau imbal jasa kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka secara komersial.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan bahwa dasar hukum penarikan royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa royalti adalah hak ekonomi bagi pencipta, pemilik hak cipta, atau pihak terkait atas penggunaan karyanya.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat umum yang belum memahami sepenuhnya konsep ini. Royalti bukan milik negara, melainkan hak penuh para pencipta atau pemilik karya. Negara sendiri hanya bertindak sebagai pengatur dan fasilitator agar sistem penarikan dan pembagian royalti berjalan secara adil dan transparan.
Pemahaman yang benar soal royalti sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha seperti pengelola restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga event organizer. Mereka perlu mengetahui prosedur pembayaran royalti yang sah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga lain yang telah ditunjuk secara resmi.
Royalti merupakan bentuk nyata penghargaan terhadap kreativitas. Setiap kali musik diperdengarkan di ruang publik untuk tujuan komersial, seharusnya ada penghormatan terhadap hasil karya si pencipta. Ini bukan semata soal kewajiban hukum, tetapi juga etika menghargai hasil karya orang lain.
Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya membayar royalti. Harapannya, langkah ini bisa menciptakan iklim yang mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Yogyakarta dan seluruh Indonesia.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved