Artikel Detail

Login ke e-Tax Court Semakin Mudah, NPWP 16 Digit Kini Bisa Digunakan

Login e-Tax Court Kini Bisa Gunakan NPWP 16 Digit atau 15 Digit


Sekretariat Pengadilan Pajak baru-baru ini menginformasikan bahwa sistem e-Tax Court kini mendukung login menggunakan dua format NPWP, yaitu versi lama dengan 15 digit dan format baru 16 digit. Pembaruan ini diharapkan memberikan kemudahan dan pilihan lebih fleksibel bagi para Wajib Pajak maupun kuasa hukum yang ingin menangani sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak.


Sebagai latar belakang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai menerapkan sistem Coretax, yang membawa perubahan dalam format identitas perpajakan. Kini, NPWP dapat berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 16 digit, atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Sementara itu, NPWP 15 digit merupakan format yang digunakan sebelumnya.


Platform e-Tax Court sendiri adalah sistem digital yang digunakan untuk proses administrasi persidangan sengketa pajak. Dalam sistem ini, pengguna dapat melakukan pendaftaran perkara, mengirim dokumen seperti surat banding, surat gugatan, tanggapan, bantahan, hingga penunjukan majelis hakim, secara daring dan terintegrasi.


Fleksibilitas Format NPWP


Kini, para pengguna e-Tax Court—baik yang telah mendaftar dengan NPWP lama (15 digit) maupun yang memiliki NPWP baru (16 digit)—dapat melakukan login sesuai format NPWP yang dimiliki. Namun, penting untuk memastikan bahwa halaman login yang digunakan sesuai dengan jenis NPWP.


“Pengguna harus memastikan memasukkan NPWP 16 digit pada halaman login khusus untuk 16 digit, dan NPWP 15 digit pada halaman login untuk format 15 digit,” demikian dijelaskan oleh pihak Pengadilan Pajak.



Panduan Login e-Tax Court dengan NPWP 16 Digit


Bagi pengguna yang ingin mengakses e-Tax Court menggunakan NPWP 16 digit, berikut langkah-langkahnya:


  1.   Kunjungi laman login e-Tax Court di https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/ login

2.     Masukkan NPWP 16 digit dan kata sandi Anda;

3.     Pilih peran Anda: sebagai Wajib Pajak atau kuasa hukum;

4.     Centang captcha "I'm not a robot";

5.     Jika seluruh data telah terisi dengan benar, tombol "Login" akan aktif. Klik tombol tersebut untuk masuk ke sistem;

6.     Anda kini bisa mengakses semua fitur administrasi sengketa secara elektronik melalui e-Tax Court.



Panduan Login e-Tax Court dengan NPWP 15 Digit


Bila Anda masih menggunakan NPWP format lama (15 digit), berikut panduan masuk ke sistem e-Tax Court:


1.   Akses situs e-Tax Court melalui tautan https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/login

  1. Masukkan NPWP 15 digit beserta kata sandi Anda;
  2. Tentukan peran Anda, apakah sebagai Wajib Pajak atau kuasa hukum;
  3. Verifikasi captcha "I'm not a robot";
  4. Jika semua informasi sudah diisi lengkap, tombol "Login" akan muncul dan dapat diklik;
  5. Setelah login berhasil, Anda bisa mulai mengelola perkara sengketa pajak secara online.



Dengan pembaruan ini, diharapkan seluruh pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak bisa mengakses layanan secara lebih praktis, terlepas dari format NPWP yang dimiliki.