PT Inti Dufree Promosindo secara resmi membuka toko bebas bea dan pajak (duty free shop) terbaru di Kabupaten Badung, Bali, pada 28 Oktober 2025. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta, sekaligus mempertegas komitmen untuk menjadikan Bali sebagai pusat daya tarik wisatawan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar menyampaikan bahwa dukungan pihaknya terhadap pembukaan toko ini mencerminkan semangat kolaborasi dan pelayanan prima. Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan pelaku usaha melalui pelayanan cepat, pengawasan yang akurat, dan kemitraan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mitra strategis yang mendampingi pelaku usaha agar operasional berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dukungan terhadap pengembangan ritel bebas bea dinilai menjadi bagian integral dari strategi memperkuat ekosistem perdagangan dan pariwisata di Pulau Dewata.
Keberadaan toko bebas bea ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018, yang memberikan dasar hukum bagi fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Fasilitas tersebut diberikan untuk barang yang dijual kepada pihak tertentu, seperti wisatawan internasional atau penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.
Penumpang internasional maupun mereka yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan luar negeri dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan menunjukkan paspor serta boarding pass saat bertransaksi.
Untuk dapat beroperasi sebagai toko bebas bea, pengusaha wajib mengajukan izin resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah permohonan diajukan, DJBC akan meninjau dokumen dan melakukan pemeriksaan lapangan dalam kurun waktu 10 hingga 15 hari kerja. Hasil keputusan berupa pemberian atau penolakan izin disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pemeriksaan lokasi selesai dilakukan.
Seluruh aktivitas pengelolaan dan penjualan di toko bebas bea berada di bawah pengawasan langsung Bea Cukai untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Denpasar turut menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara simbolis kepada PT Inti Dufree Promosindo. Penyerahan ini menjadi bentuk penghargaan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola usaha yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Kantor Bea Cukai Denpasar juga menyampaikan apresiasi kepada PT Inti Dufree Promosindo atas konsistensi dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama ini. Diharapkan, kehadiran toko bebas bea baru tersebut tidak hanya memberikan kenyamanan berbelanja bagi wisatawan, tetapi juga menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat posisi Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved