Artikel Detail

Saluran Aduan Pelaku Usaha Resmi Diperkenalkan Pemerintah

Pemerintah meluncurkan saluran pengaduan baru yang secara khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Kanal ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka, ramah, dan tanggap terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi sektor bisnis.


Kanal Debottlenecking Satgas P2SP berfungsi sebagai media resmi bagi pelaku usaha untuk melaporkan hambatan yang mengganggu kegiatan usaha mereka. Melalui sistem ini, pemerintah memastikan setiap aduan ditangani secara cepat, terarah, dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait. Peluncuran kanal tersebut merupakan pengembangan dari peran Kelompok Kerja (Pokja) 2 sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kepercayaan investor dan pelaku usaha.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa kehadiran kanal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendampingi dunia usaha. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha memiliki akses yang mudah dan resmi untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, serta memperoleh solusi yang tepat sasaran dalam waktu singkat.


Dengan adanya kanal Debottlenecking, pemerintah berharap tercipta hubungan yang lebih erat dengan pelaku usaha. Dukungan nyata ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta membuka lebih banyak peluang lapangan kerja di berbagai sektor.


Tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan, kanal Debottlenecking Satgas P2SP juga menjadi instrumen strategis nasional dalam mendukung peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Kanal ini berbasis digital dan terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha dapat memantau perkembangan penanganan laporan secara langsung melalui sistem daring yang tersedia.


Sistem ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha karena setiap laporan diproses secara transparan dan profesional. Kanal Debottlenecking dapat diakses selama 24 jam melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/. 

Setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP dan dibahas hingga tingkat kementerian atau lembaga teknis dalam forum koordinasi mingguan.


Selain mempercepat penyelesaian pengaduan, keberadaan kanal ini juga memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dengan mengedepankan kecepatan respons serta akuntabilitas. Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan Satgas P2SP sebagai mitra strategis bagi dunia usaha dalam membangun ekosistem investasi yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.


Melalui proses yang terbuka dan terukur, kanal ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, mempercepat penyelesaian persoalan usaha, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan bagi pelaku usaha di Indonesia.