Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan kembali mengingatkan para Wajib Pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax sekaligus membuat Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (KO/SE). Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya permintaan layanan menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan bahwa proses aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE pada dasarnya dapat dilakukan lebih awal, bahkan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax. Menurut DJP, percepatan ini penting untuk mencegah terjadinya penumpukan permohonan aktivasi pada saat periode pelaporan SPT Tahunan berlangsung.
DJP menegaskan kembali bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE tidak harus menunggu masa pelaporan. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari strategi mitigasi agar sistem dan layanan tetap berjalan optimal serta tidak membebani Wajib Pajak maupun petugas pajak di kemudian hari.
Untuk memudahkan proses tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan. Tutorial lengkap dapat diakses melalui laman pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, maupun melalui tautan khusus di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Apabila Wajib Pajak menghadapi kendala teknis, terutama yang berkaitan dengan perubahan data dan memerlukan bantuan langsung di kantor pajak, DJP mengimbau agar kunjungan dilakukan dengan pengaturan waktu yang tepat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran layanan serta mengurangi kepadatan antrean di kantor pajak.
DJP juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan di kantor pajak tidak dikenakan biaya apa pun. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta selalu waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Sebagai informasi, hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 10,22 juta. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 9.332.720.
Sementara itu, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 805.607, instansi pemerintah 88.208, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221. Data ini mencerminkan meningkatnya partisipasi Wajib Pajak dalam mendukung penerapan sistem Coretax secara nasional.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved