Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun 2026, Wajib Pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax serta melakukan pendaftaran Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Setelah proses pendaftaran dilakukan, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa permohonan KO/SE tersebut telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP menyampaikan bahwa KO/SE berperan sebagai tanda tangan digital yang sah dalam sistem Coretax. Sertifikat ini digunakan untuk mengesahkan berbagai dokumen elektronik, seperti SPT Tahunan maupun Masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, hingga pengajuan layanan perpajakan secara daring lainnya.
Apabila Wajib Pajak belum memiliki KO/SE yang aktif, sistem tidak dapat membentuk dokumen elektronik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala, mulai dari keterlambatan pelaporan, gagalnya pengiriman dokumen, hingga hilangnya manfaat keamanan dan kemudahan layanan pajak digital yang telah terintegrasi melalui Coretax.
Untuk mengetahui apakah permintaan KO/SE telah disetujui, Wajib Pajak dapat mengikuti tahapan berikut:
Masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”.
Pada panel sebelah kiri, klik “Nomor Identifikasi Eksternal”.
Pilih tab “Digital Certificate” pada halaman yang tersedia.
Jika status kepemilikan tercantum “Invalid”, geser ke kanan pada kolom “Aksi”, kemudian tekan tombol “Periksa Status”.
Apabila muncul notifikasi berhasil, lanjutkan dengan menekan tombol “Menghasilkan”. Namun, jika notifikasi menunjukkan proses belum berhasil, Wajib Pajak perlu mengulangi pengajuan KO/SE.
Setelah proses selesai, status akan berubah menjadi “Valid” dan KO/SE dapat digunakan untuk pelaporan SPT serta penandatanganan dokumen lain di Coretax.
Tata Cara Pendaftaran Kode Otorisasi Coretax
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pendaftaran KO/SE dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Sebagai panduan tambahan, DJP menyediakan tutorial aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE yang dapat diakses melalui situs resmi https://pajak.go.id, media sosial DJP (@DitjenPajakRI), serta tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved