Perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada dasarnya diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah. Namun, dalam praktiknya, terdapat perusahaan tertentu—khususnya yang memiliki induk usaha di luar negeri atau menggunakan dolar Amerika Serikat sebagai mata uang fungsional—yang membutuhkan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
Merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembukuan wajib diselenggarakan:
di wilayah Indonesia,
menggunakan huruf Latin dan angka Arab,
dalam mata uang Rupiah, serta
disusun dalam Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan.
Artinya, penggunaan Bahasa Inggris dan dolar AS hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
Sebelum berlakunya PMK 81 Tahun 2024, aturan mengenai pembayaran pajak bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dolar AS diatur dalam PMK 242/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021.
Dalam regulasi tersebut, pembayaran untuk:
PPh Pasal 25,
PPh Pasal 29,
PPh Final yang dibayar sendiri,
serta ketetapan dan tagihan pajak yang diterbitkan dalam dolar AS,
pada prinsipnya dilakukan dalam mata uang dolar AS.
Namun, masih dimungkinkan pembayaran menggunakan Rupiah, dengan syarat nilai Rupiah tersebut dikonversikan ke dolar AS berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal pembayaran.
Dengan diterapkannya PMK 81 Tahun 2024 dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), terdapat perubahan penting.
Secara umum, pembayaran pajak kini dilakukan dalam mata uang Rupiah. Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin resmi untuk menggunakan Bahasa Inggris dan dolar AS dalam pembukuannya.
Untuk kelompok wajib pajak ini, pembayaran wajib dilakukan dalam dolar AS atas:
PPh Pasal 25;
PPh Pasal 29;
STP, SKPKB, SKPKBT, serta berbagai keputusan atau putusan yang menambah jumlah pajak terutang dan diterbitkan dalam dolar AS;
Deposit pajak yang digunakan untuk melunasi kewajiban di atas.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, PMK 81/2024 tidak lagi memberikan opsi pembayaran dalam Rupiah untuk jenis-jenis pajak tersebut. Dengan demikian, pada era Coretax, pembayaran harus dilakukan secara konsisten dalam dolar AS.
Dalam praktiknya, kesalahan tetap bisa terjadi. Pembuatan kode billing untuk angsuran PPh Pasal 25 maupun deposit pajak dilakukan melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax. Tidak tertutup kemungkinan wajib pajak membuat billing dalam Rupiah, padahal seharusnya menggunakan dolar AS.
Konsekuensinya cukup signifikan. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Rupiah:
tidak dapat ter-prepopulated dalam sistem,
tidak dapat diinput manual dalam SPT Tahunan PPh Badan dolar,
dan berpotensi menyebabkan nilai PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan menjadi lebih besar.
Apabila hal ini terjadi, wajib pajak perlu:
Melakukan pembayaran ulang PPh Pasal 25 dalam dolar AS; dan
Mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran dalam Rupiah yang seharusnya tidak terutang.
Berbeda dengan angsuran PPh Pasal 25, deposit pajak yang telah dibayarkan dalam Rupiah masih memiliki beberapa alternatif pemanfaatan, yaitu:
digunakan untuk membayar kewajiban pajak lain dalam Rupiah;
tetap dibiarkan sebagai deposit yang tidak digunakan; atau
diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang tidak semestinya terutang.
Perubahan kebijakan melalui PMK 81/2024 menegaskan konsistensi penggunaan mata uang dalam sistem Coretax. Bagi wajib pajak yang telah mendapat izin menggunakan Bahasa Inggris dan dolar AS dalam pembukuan, kewajiban pembayaran pajak tertentu kini harus sepenuhnya dilakukan dalam dolar AS tanpa opsi konversi seperti sebelumnya.
Oleh karena itu, ketelitian dalam pembuatan kode billing dan pemilihan mata uang menjadi krusial untuk menghindari konsekuensi administrasi maupun potensi beban pajak tambahan dalam SPT Tahunan.
2026-02-11 12:13:37
2026-02-06 05:54:40
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved