Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelum menyampaikan laporan tersebut, Wajib Pajak perlu memahami pembagian jenis penghasilan dalam formulir SPT Tahunan berbasis Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengertian penghasilan secara hukum tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam ketentuan tersebut, penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Definisi ini mencakup tiga aspek penting. Pertama, asal penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri (worldwide income). Kedua, pemanfaatannya, apakah digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan seperti investasi atau tabungan. Ketiga, bentuknya, yaitu dalam bentuk apa pun, baik berupa uang tunai maupun natura atau fasilitas.
Pengelompokan penghasilan dalam pelaporan SPT Tahunan Coretax mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan berbagai jenis pajak dalam sistem administrasi perpajakan terbaru.
Dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, penghasilan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori agar sesuai dengan perlakuan tarif pajaknya, yaitu:
1. Penghasilan yang dikenakan pajak non-final (digabungkan)
Jenis penghasilan ini harus dijumlahkan pada akhir tahun dan dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a. Beberapa contoh penghasilan dalam kategori ini antara lain:
2. Penghasilan yang dikenakan pajak final (dipisahkan)
Untuk jenis ini, kewajiban pajak dianggap telah selesai pada saat dilakukan pemotongan atau penyetoran. Oleh karena itu, penghasilan ini tidak digabungkan dengan penghasilan non-final. Meski demikian, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, khususnya pada Lampiran II bagian A. Contohnya meliputi:
3. Penghasilan yang bukan objek pajak (hanya dilaporkan)
Kategori ini mencakup penghasilan yang tidak dikenakan PPh sesuai ketentuan undang-undang. Walaupun tidak dikenai pajak, penghasilan tersebut tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan pada Lampiran II bagian B. Beberapa contohnya adalah:
Dengan memahami klasifikasi ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2026-04-10 05:57:21
2026-04-03 17:36:45
2026-04-01 06:15:25
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved