Mulai tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan tersebut diambil karena sektor pajak dinilai sebagai salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan wilayah.
Pemerintah daerah meyakini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, termasuk kendaraan berbasis listrik, akan terus meningkat. Hal itu sejalan dengan upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan di berbagai daerah di Jawa Barat yang kini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut pemerintah, apabila pajak kendaraan listrik dihapus sementara penyaluran dana bagi hasil mengalami keterlambatan, maka kemampuan Pemprov Jawa Barat dalam membiayai pembangunan daerah dapat terganggu. Karena itu, kontribusi dari sektor pajak kendaraan dianggap tetap diperlukan, mengingat kendaraan roda dua maupun roda empat sama-sama memanfaatkan fasilitas jalan umum.
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga terus memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah proses pembayaran pajak kendaraan yang kini tidak lagi mewajibkan masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan pengenaan pajak kendaraan listrik tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 itu tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai kategori yang dibebaskan dari pajak kendaraan.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026 disebutkan bahwa hanya beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
Sementara itu, besaran pajak kendaraan listrik nantinya akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) beserta komponen pendukung lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif atau keringanan pajak kendaraan listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026.
2026-05-29 12:43:24
2026-05-27 07:13:36
2026-05-25 12:58:04
2026-05-20 10:58:20
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved