Artikel Detail

DJP Permudah Administrasi Pajak, Satu Surat Berlaku untuk Semua Akun Marketplace

DJP Tegaskan Satu Surat Pernyataan Omzet Berlaku untuk Semua Akun Marketplace


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang berjualan di berbagai marketplace. Pedagang online yang memiliki lebih dari satu toko atau akun tidak diwajibkan membuat surat pernyataan omzet untuk masing-masing platform.


Penjelasan tersebut tercantum dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa satu surat pernyataan sudah dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace selama semuanya terdaftar menggunakan NPWP atau NIK yang sama.


Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memanfaatkan fasilitas batas omzet sebesar Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, surat pernyataan yang telah dibuat dapat disampaikan ke setiap marketplace tempat pedagang menjalankan usahanya.


Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha yang memiliki toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, maupun platform e-commerce lainnya cukup menyusun satu surat pernyataan yang mencakup seluruh omzet usahanya. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan di semua marketplace tanpa perlu membuat surat baru untuk setiap akun.


Langkah ini diambil untuk mengurangi beban administrasi bagi pelaku UMKM yang memasarkan produknya melalui berbagai platform digital. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penyederhanaan administrasi tersebut tidak mengubah mekanisme perhitungan omzet.


Dalam ketentuan yang sama dijelaskan bahwa batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total peredaran bruto dari seluruh sumber usaha yang dimiliki wajib pajak. Perhitungan tersebut mencakup seluruh penjualan dari berbagai akun marketplace maupun penjualan yang dilakukan melalui toko fisik atau saluran lainnya.


Artinya, seluruh omzet harus digabungkan sebagai dasar untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas batas omzet tersebut.


Apabila selama tahun berjalan total omzet telah melampaui Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru kepada marketplace yang menyatakan bahwa batas omzet tersebut telah terlampaui. Penyampaian surat dilakukan paling lambat pada akhir bulan saat omzet melewati ambang Rp500 juta.


Setelah pemberitahuan tersebut diterima, marketplace akan mulai melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.