Konsultan Pajak kini menghadapi kewajiban administratif yang lebih rinci. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, Kementerian Keuangan menambahkan ketentuan mengenai informasi yang harus disampaikan dalam laporan tahunan profesi Konsultan Pajak.
Tidak hanya melaporkan aktivitas profesional secara umum, Konsultan Pajak diwajibkan mencantumkan rincian jasa yang telah diberikan kepada Wajib Pajak atau klien selama periode pelaporan. Ketentuan ini membuat aspek administrasi menjadi bagian yang semakin penting dalam pelaksanaan profesi Konsultan Pajak.
Perubahan tersebut melengkapi sejumlah kewajiban lain yang selama ini melekat pada profesi tersebut, seperti kepemilikan izin praktik, pemenuhan kompetensi, hingga kewajiban mengikuti Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Kewajiban penyampaian laporan tahunan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d PMK 55/2026. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Pasal 28 ayat (2) huruf d.
Dalam ketentuan tersebut, laporan tahunan Konsultan Pajak harus mencantumkan daftar jasa perpajakan maupun jasa lain yang masih memiliki keterkaitan dengan bidang perpajakan yang telah diberikan selama periode laporan.
Informasi yang perlu dicantumkan setidaknya meliputi:
Dengan demikian, laporan tahunan tidak lagi sebatas menjadi dokumen untuk menunjukkan kepatuhan administratif Konsultan Pajak. Dokumen tersebut juga memberikan gambaran mengenai layanan profesional yang telah diberikan kepada para klien selama satu periode pelaporan.
Ada fleksibilitas yang diberikan dalam mekanisme penyampaian daftar rincian jasa. Berdasarkan Pasal 28 ayat (4), informasi mengenai jasa yang diberikan dapat disampaikan secara berkala setiap bulan.
Meski demikian, kewajiban menyampaikan laporan tahunan tetap berlaku. Pasal 28 ayat (3) menetapkan bahwa laporan tahunan harus disampaikan kepada Direktur Jenderal secara lengkap dan benar paling lambat 30 April pada tahun berikutnya.
Artinya, penyampaian data secara bulanan dapat menjadi salah satu pilihan untuk membantu Konsultan Pajak mengelola kewajiban pelaporannya, tetapi tidak menghapus kewajiban menyampaikan laporan tahunan.
PMK 55/2026 juga menetapkan konsekuensi bagi Konsultan Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Pasal 28 ayat (5) mengatur bahwa Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikannya melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Sanksi yang lebih berat berlaku apabila laporan memang telah disampaikan, tetapi informasi yang tercantum di dalamnya ternyata tidak benar. Berdasarkan Pasal 28 ayat (6), kondisi tersebut dapat berujung pada pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Konsultan Pajak perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap pencatatan dan pengelolaan data jasa yang diberikan kepada setiap klien. Ketepatan informasi dalam laporan menjadi semakin penting karena kepatuhan tidak hanya dinilai dari ada atau tidaknya laporan, tetapi juga dari kebenaran data yang disampaikan.
2026-09-07 18:21:29
2026-09-05 06:49:42
2026-09-02 18:50:22
2026-08-31 13:31:58
2026-08-29 15:32:23
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved