Artikel Detail

PBB Bahas Perbedaan Kebijakan Transfer Pricing dalam Kerangka OECD

PBB Soroti Perbedaan Aturan Transfer Pricing dengan OECD, Negara Berkembang Hadapi Tantangan Perpajakan


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti perbedaan pendekatan dalam pengaturan transfer pricing yang diterapkan melalui kerangka PBB dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Perbedaan tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan bagi otoritas pajak, khususnya di negara berkembang, dalam menentukan pembagian laba perusahaan multinasional secara tepat.


Isu ini masuk dalam agenda pembahasan Komite Ahli PBB untuk Kerja Sama Internasional di Bidang Perpajakan pada sidang ke-33 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 20–23 Oktober 2026.


Salah satu fokus pembahasan adalah kendala yang dihadapi negara berkembang ketika menerapkan ketentuan transfer pricing berdasarkan Model Perjanjian Pajak PBB. Hal ini berkaitan dengan adanya sejumlah perbedaan dalam pendekatan yang digunakan PBB dan model perjanjian pajak yang dikembangkan OECD.


Perbedaan kerangka tersebut dapat memengaruhi proses penentuan hak pemajakan dan alokasi laba perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Bagi otoritas pajak, kondisi ini menuntut pemahaman yang memadai terhadap ketentuan internasional sekaligus kemampuan untuk menyesuaikannya dengan karakteristik sistem perpajakan domestik.


Transfer pricing sendiri merujuk pada mekanisme penetapan harga atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Praktik ini lazim ditemukan dalam transaksi antarentitas yang tergabung dalam satu kelompok usaha multinasional.


Penetapan harga atas transaksi tersebut berpengaruh terhadap distribusi pendapatan, biaya, dan keuntungan di antara entitas dalam grup perusahaan. Apabila harga yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi pasar yang wajar, terdapat risiko bahwa laba dapat dialihkan ke negara atau yurisdiksi yang mengenakan tarif pajak lebih rendah. Akibatnya, negara tempat kegiatan ekonomi berlangsung berpotensi kehilangan sebagian penerimaan pajaknya.


Perbedaan Kerangka Kebijakan PBB dan OECD


Dalam pengaturan transfer pricing, PBB dan OECD sama-sama berpedoman pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle. Prinsip tersebut mengharuskan transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa menggunakan kondisi yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak independen.


Meski memiliki landasan yang sama, penerapan prinsip tersebut tidak selalu menghasilkan pendekatan kebijakan maupun interpretasi yang seragam. Perbedaan dapat muncul karena setiap negara memiliki kebutuhan fiskal, kondisi ekonomi, dan kemampuan administrasi perpajakan yang berbeda.


PBB melalui United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries menguraikan bahwa pedoman OECD tidak selalu sepenuhnya mencerminkan pandangan dan kepentingan kebijakan seluruh negara berkembang.


Bagi negara berkembang, penerapan aturan transfer pricing tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap standar internasional, tetapi juga dengan kemampuan menjaga penerimaan negara dan mencegah praktik pengalihan laba. Keterbatasan sumber daya, keahlian teknis, serta kapasitas pemeriksaan pajak turut menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaan ketentuan tersebut.


Oleh karena itu, PBB menyusun panduan yang turut mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan negara berkembang. Panduan ini mencakup aspek pembentukan regulasi, penguatan kapasitas administrasi perpajakan, serta penanganan transaksi antarperusahaan yang berada dalam satu grup usaha lintas negara.


Pembahasan mengenai perbedaan pendekatan tersebut menjadi penting dalam upaya membangun sistem perpajakan internasional yang dapat diterapkan secara efektif oleh negara dengan tingkat kapasitas administrasi yang beragam.


Perpajakan Ekonomi Digital Masuk Agenda Pembahasan


Selain persoalan transfer pricing, sidang ke-33 Komite Ahli PBB juga mencakup pembahasan mengenai perpajakan ekonomi digital dan ekonomi global, pajak atas kekayaan, serta berbagai isu lain dalam kerja sama perpajakan internasional.


Komite tersebut turut meninjau agenda kerja kelompok-kelompok ahli yang menangani sejumlah bidang perpajakan. Salah satunya adalah pengembangan Model Perjanjian Pajak PBB serta penyusunan panduan untuk membantu proses negosiasi perjanjian pajak bilateral antara negara maju dan negara berkembang.


Dalam konteks ekonomi digital, salah satu tantangan utama bagi otoritas pajak adalah menentukan hak pemajakan atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dari suatu negara, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik yang sebanding dengan aktivitas ekonominya di wilayah tersebut.


Perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis memungkinkan perusahaan melakukan transaksi lintas negara dengan pola operasional yang semakin kompleks. Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian kebijakan perpajakan agar aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kegiatan ekonomi global.


Melalui berbagai agenda tersebut, pembahasan di tingkat PBB mencerminkan pentingnya koordinasi internasional dalam menghadapi persoalan perpajakan lintas batas. Bagi negara berkembang, penyelarasan kebijakan, penguatan kapasitas administrasi, dan perlindungan basis pajak domestik menjadi aspek penting dalam merespons dinamika sistem perpajakan global.