Pada Februari 2024, pemerintah Indonesia akan meluncurkan peraturan yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi mobil listrik. Topik ini menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Jumat (16/2/2024).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, peraturan tersebut akan mengatur mekanisme insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dari 11% menjadi hanya 1%, dengan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40%.
Airlangga menjelaskan bahwa penjualan mobil listrik mengalami hampir stagnasi pada bulan Januari karena menunggu keputusan peraturan tersebut. Namun, pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan hal ini. "Insya Allah selesai [bulan ini] karena Pemilu sudah berakhir, sehingga kami dapat fokus menangani ini," ujarnya seperti dilansir dari bisnis.com.
Tak hanya insentif untuk mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV), pemerintah juga sedang dalam proses komunikasi terkait insentif untuk mobil hybrid. Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo telah berdialog dengan industri terkait mengenai insentif tersebut.
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik murni (BEV) mencapai 17.058 unit, sedangkan mobil hybrid (HEV) sekitar 52.568 unit, dan plug-in hybrid (PHEV) sebanyak 137 unit.
Dari jumlah tersebut, penjualan mobil berbasis listrik didominasi oleh segmen HEV sebesar 75,3%, diikuti oleh BEV sekitar 24,5%, dan sisanya adalah PHEV. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan industri mobil listrik di Indonesia dan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain sorotan terhadap mobil listrik, ada beberapa perbincangan lain yang sedang hangat, termasuk perihal pajak hiburan, layanan lupa email, dan pemadanan NIK-NPWP. Inisiatif pemerintah ini menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan alternatif ramah lingkungan dan memperkuat ekosistem mobil listrik di Indonesia.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved