Artikel Detail

PER 19 tahun 2025 Diumumkan: Ketentuan Baru Penonaktifan Status Pengusaha Kena Pajak

Dirjen Pajak Kini Dapat Nonaktifkan Status PKP Berdasarkan Kriteria Tertentu

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (PER-19/2025) yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Aturan baru ini memberikan dasar hukum bagi Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk menonaktifkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut, yang berjudul “Peraturan tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan”, menegaskan bahwa Dirjen Pajak berhak membatasi atau menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang melalaikan kewajibannya.

Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memberikan dasar hukum atas pelaksanaan kewenangan tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan.


Kriteria PKP yang Dapat Dinonaktifkan

Berdasarkan ketentuan dalam PER-19/2025, Dirjen Pajak berwenang menonaktifkan status PKP dengan sejumlah kriteria berikut:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut selama tiga bulan berturut-turut.

  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajibannya.

  3. Tidak melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga masa pajak berturut-turut.

  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender.

  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut atas pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut selama tiga bulan berturut-turut.

  6. Memiliki tunggakan pajak dengan jumlah minimal:

    • Rp250.000.000,00 bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama; atau

    • Rp1.000.000.000,00 bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP selain Pratama, dan telah menerima Surat Teguran, kecuali yang memiliki Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Utang Pajak yang masih berlaku.

Kewenangan untuk menonaktifkan status PKP ini nantinya akan didelegasikan oleh Dirjen Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.


Tujuan dan Dampak Regulasi Baru

Dengan diberlakukannya PER-19/2025, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak menjadi bentuk pengawasan sekaligus sanksi administratif bagi PKP yang tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi otoritas pajak dalam menjaga transparansi dan tertib administrasi perpajakan nasional.