Pajak dalam rangka impor adalah pajak yang terdiri beberapa jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPh pasal 22 ekspor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengembalian pajak dalam rangka impor?
– Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran kepabeanan cukai dan pajak atau administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak.
– Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), Surat Setoran Pajak (SPP), atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
– Fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/ atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP.
– Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
– Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
– Pos dengan bukti pengiriman surat.
– Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
2025-09-03 15:20:02
2025-09-01 15:59:43
2025-08-29 16:43:10
2025-08-27 10:34:13
2025-08-25 10:21:35
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved