Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 telah mengatur sanksi administrasi kepabeanan berupa denda.
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.
Denda sanksi administrasi kepabeanan dapat dinyatakan dalam:
- Nilai rupiah tertentu ditetapkan terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksiadministrasi berupa denda dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk barang impor yang tarif, atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan pelanggaran besarnya nol persen. Hal ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000.
- Nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan, apabila dalam enam bulan terakhir terjadi:
- Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda, dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean.
- Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan.
Contoh penghitungan sanksi admnistrasi kepabeanan berupa denda:
Dalam pemberitahuan pabean, tarif bea masuk sebesar 10 persen dan nilai pabean Rp 10 .000.000. Atas importasi barang tersebut mendapatkan keringanan bea masuk dalam rangka impor sementara, sehingga harus membayar bea masuk sebesar 2 persen per bulan dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan jangka waktu impor sementara selama 12 bulan.
Kemudian, importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1O D ayat 5 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Atas importasi tersebut importir dikenakan pembayaran bea masuk per bulan sebesar:
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved