Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sebagian besar peserta yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut didasarkan pada data hasil koordinasi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan bahwa mayoritas nilai pencairan JHT berada di bawah batas pengenaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT memiliki nilai kurang dari Rp50 juta. Dengan besaran tersebut, manfaat JHT yang diterima peserta dikenakan tarif PPh final sebesar 0 persen sehingga tidak ada pajak yang harus dibayarkan.
DJP juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pajak telah dikenakan sejak iuran JHT dibayarkan. Menurut penjelasan DJP, persepsi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama pekerja menerima penghasilan maupun ketika dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga keuangan, tidak terdapat pemungutan PPh atas manfaat JHT. Pajak baru menjadi relevan ketika dana JHT dicairkan oleh peserta.
Karena sebagian besar klaim berada di bawah Rp50 juta, mayoritas pekerja pada praktiknya tidak dikenai pajak saat menerima manfaat JHT.
Ketentuan mengenai perpajakan atas pencairan JHT sendiri bukan merupakan aturan baru. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
Dalam pelaksanaannya, besaran pajak bergantung pada mekanisme pencairan manfaat. Apabila JHT dicairkan sekaligus, baik seluruh maupun sebagian manfaat yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender, maka berlaku PPh Pasal 21 Final dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebaliknya, apabila pencairan dilakukan melewati jangka waktu dua tahun kalender, termasuk pengambilan JHT sebagian, maka penghasilannya dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Data Kementerian Keuangan juga menunjukkan tren yang sejalan. Selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat sekitar 1,72 juta klaim JHT. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,64 juta klaim atau sekitar 96 persen tidak dikenai PPh karena nilai manfaat yang dicairkan tidak melampaui Rp50 juta.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Salah satu usulan yang sedang menjadi perhatian berasal dari serikat pekerja yang menginginkan agar seluruh pencairan JHT dibebaskan dari PPh atau dikenai tarif 0 persen tanpa mempertimbangkan besaran dana yang dicairkan.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa usulan tersebut akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Pemerintah menilai setiap perubahan kebijakan perlu memperhatikan dampaknya agar tidak justru memberikan keuntungan yang berlebihan bagi peserta yang mencairkan JHT dalam jumlah sangat besar.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun organisasi pekerja. Seluruh aspirasi akan dihimpun dan dianalisis oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai bahan penyusunan kebijakan. Adapun keputusan mengenai perubahan ketentuan tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pembayaran manfaat pada kondisi tersebut dilakukan secara sekaligus.
Di samping itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT, yakni sebesar 10 persen hingga 30 persen dari total saldo, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung persiapan memasuki masa pensiun.
2026-07-08 18:55:19
2026-07-06 12:29:41
2026-07-01 12:49:37
2026-06-29 07:21:12
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved