Aturan perundang-undangan perpajakan telah menetapkan batasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Secara sederhana, PPN dapat pula diartikan sebagai pajak atas konsumsi atau pemanfaatan barang atau jasa.
PPN tidak dipungut merupakan salah satu jenis dari fasilitas di bidang PPN. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 16B UU Nomor 8 Tahun 1983 no. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Beleid tersebut menegaskan bahwa atas objek pajak tersebut, pemerintah tidak mengenakan PPN. Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.
Namun, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut diberikan pemerintah untuk kegiatan usaha tertentu, seperti:
Apa batasan PPN yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah?
2025-06-25 16:23:05
2025-06-20 16:14:57
2025-06-18 16:02:43
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved