Artikel Detail

Aturan Tarif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan aturan khusus mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle), yaitu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Tarif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta secara resmi menginformasikan bahwa salah satu poin penting dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2023 ini menetapkan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk KBL berbasis baterai sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali.

Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang. Namun, perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 

Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL berbasis baterai kedua dan seterusnya. Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.

Secara simultan, penyerahan kepemilikan KBL berbasis baterai juga diberikan insentif oleh Pemprov Jakarta berupa penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB. Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.

Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemprov Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini seirama dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara. Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.

Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.  Dengan adanya kebijakan pajak yang menguntungkan ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik, sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.